Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Keduanya dinilai penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Penasihat hukum terdakwa menilai penuntut umum mencari pembenaran, bukan kebenaran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit


Dalam amar tuntutannya, majelis hakim diminta agar Kementerian Komunikasi dan Informastika menghapus akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. Video itu diunggah pada 20 Agustus 2021.

Sepertihalnya Haris, Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Penuntut umum dalam amar tuntutannya menilai Fatia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hukumonline.com

Fatia Maulidiyanti saat mendengarkan penuntut umum membacakan surat tuntutannya. Foto: Tangkapan layar youtube

Yakni, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusukan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara bersama-sama”. Tuntutan hukuman terhadap Fatia lebih tingan dibanding Haris Azhar

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjaara selama 3 Tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 ribu subsidair 3 bulan kurungan,” ujar penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, memberi kesempatan kepada Haris-Fatia dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Baik, demikian, jadi tuntutan telah dibacakan (penuntut umum,-red). Silakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis kami memberi waktu 2 pekan,” urainya.

Judicial harassment

Usai persidangan, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, mengatakan tuntutan yang dibacakan penuntut umum seolah karakternya judicial harassment. Publik dapat melihat bagaimana perdebatan dalam persidangan, khususnya terkait profesionalisme jaksa.

Tags:

Berita Terkait