Jerat Hukum Promosi Judi Online Lewat Donasi Streamer di Media Sosial
OPINI

Jerat Hukum Promosi Judi Online Lewat Donasi Streamer di Media Sosial

Diatur tegas dalam KUHP, KUHP Baru, dan UU ITE.

Bacaan 4 Menit

Indonesia pernah digemparkan dengan kabar cara promosi baru judi online melalui donasi kepada sejumlah streamer terkenal media sosial Indonesia. Administrator dari situs judi online telah membuat kesepakatan dengan streamer untuk menerima donasi melalui tautan yang telah disediakan oleh streamer. Ketika melakukan donasi, para administrator tersebut dapat menggunakan nama situs judi dan melampirkan juga tawaran dalam website judinya di kolom pesan. Para streamer tersebut akan memberikan reaksi—terlebih dengan nilai donasi yang cukup besar—tanpa mengucapkan kalimat ajakan atau arahan menggunakan situs judi online tadi. Mereka hanya akan menyampaikan beberapa kata yang telah disepakati.

Kurniawan Wahyu K. Foto: Istimewa
Kurniawan Wahyu K. Foto: Istimewa

Judi dalam KBBI didefinisikan sebagai sebuah permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Secara hukum, judi dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai tiap-tiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk pula segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca juga:

Tujuh Cara Memberantas Judi Online

Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online

Bentuk-bentuk dari judi ada beberapa macam yaitu judi menggunakan media adu hewan, permainan olahraga, mesin, kartu, dan yang terbaru melalui media digital. Salah satu bentuk spesifik dari judi melalui media digital adalah judi slot online yang sekarang marak. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan sekitar 2,7 juta orang di Indonesia mengikuti permainan judi online sejak tahun 2017-2022. Mayoritasnya bahkan diisi oleh pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.

Judi pada dasarnya telah dilarang dalam Pasal 303 dan Pasal 303 ayat (1) bis KUHP yang saat ini masih berlaku. KUHP Baru di Pasal 426 dan Pasal 427 yang berlaku efektif pada tahun 2026 pun juga demikian. Larangan spesifik untuk judi online yang banyak beredar di media sosial diatur pula dalam UU ITE.

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: Pertama, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Kedua, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; Ketiga, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”.

Pasal 303 ayat (1) bis KUHP mengatur bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah yaitu : Pertama, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; Kedua, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. 

Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar, setiap orang yang tanpa izin: Pertama, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;Kedua, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau Ketiga, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”.

Halaman selanjutnya:Pasal 427 KUHP Baru...
judi onlineperjudianuu ite
Kurniawan Wahyu K., S.H. C.C.D.
Kurniawan Wahyu K., S.H. C.C.D.

Advokat di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info