Judicial Well-Being dalam Upaya Mengokohkan Integritas Hakim
OPINI

Judicial Well-Being dalam Upaya Mengokohkan Integritas Hakim

Integritas hakim dalam penanganan perkara akan semakin kokoh dengan terpenuhinya judicial Well-being. Alhasil, sistem peradilan akan semakin profesional, sehat dan seimbang serta akan menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.

•Bacaan 7 Menit
GW
Penulis Opini

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada tahun 2018 oleh Kementerian Kesehatan mengungkapkan, satu dari sepuluh orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kecemasan (anxiety) masih susah terdeteksi, padahal banyak dialami masyarakat, dan kondisi tersebut bisa bertambah buruk di tahapan depresi hingga skizofrenia.

Hukumonline
Hukumonline

Pada Januari 2025 Kementerian Kesehatan juga merilis, terdapat tujuh jenis gangguan kesehatan mental diantaranya depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, skizofrenia, gangguan makan, gangguan obsesif kompulsif (Obsessive Compulsive Disorder/OCD), dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Kondisi gangguan kesehatan mental tidak terlihat secara kasat mata, maka deteksi dini nyaris hanya dapat dilakukan oleh penderitanya. Sementara stigma terhadap gangguan kesehatan mental membuat penderita seringkali tidak mau mengakses penyedia layanan kesehatan mental karena faktor malu, akses terbatas atau bahkan mengabaikan gejala yang dirasakan.

Baca Juga:

Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Menelusuri Terminologi Wellbeing dari Para Hakim

Gangguan kesehatan mental bisa dialami oleh siapa saja, tidak terkecuali bagi seorang hakim. Faktor pemicu gangguan kesehatan mental bagi hakim diantaranya adalah hidup yang penuh tekanan dan pengalaman traumatis saat menangani perkara. 

Kesejahteraan Mental Hakim
Kate Stanton dari University of Melbourne pada 2019 menyatakan, pada survei yang dilakukan di Australia mengenai kesejahteraan hakim, terungkap bahwa hakim berisiko mengalami kelelahan dan trauma karena terus menerus menghadapi beban kerja yang tinggi dan kejahatan serius. 

Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan sebuah putusan yang berkualitas dan berkeadilan, sangat penting untuk dapat memikirkan, mempertimbangkan, dan menyusun putusan tersebut dalam situasi dan kondisi yang sejahtera baik dari segi fisik maupun psikisnya.

Pada Oktober 2024, para hakim berhimpun dengan menamakan diri sebagai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), melaksanakan aksi damai menyerukan pemenuhan kesejahteraan hakim. Sebagai pengemban status pejabat negara dengan besarnya tanggung jawab dan risiko pekerjaan, ternyata hakim belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Prabowo Subiyanto dalam sambungan telepon pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) SHI dengan DPR RI menyatakan bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, harus dijamin supaya para hakim sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya serta akan memperhatikan para hakim supaya negara bisa menghilangkan korupsi.

hakimpengadilanintegritas
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info