Hakim juga selalu dihadapkan dengan perkara yang berpeluang memantik trauma seperti pembunuhan sadis, asusila terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan, korupsi di tengah himpitan kemiskinan yang dialami oleh mayoritas masyarakat dan berbagai jenis perkara lain. Kondisi demikian, selain menguras pikiran untuk menyusun argumentasi hukum, juga menjadi beban mental karena melihat orang lain diperlakukan dengan tidak adil dan hakimlah yang bertanggung jawab untuk memberikan keadilan.
Selain berbagai tekanan yang berkaitan dengan tugas yudisial, penempatan yang jauh dari homebase turut menyumbang peran dalam meningkatkan ketidakstabilan mental bagi hakim. Faktor finansial yang terbatas dengan homebase yang jauh, membuat hakim harus terus berhitung untuk mencukupkan biaya hidup dan biaya pulang ke rumah.
Vicarious Trauma
Risiko lain yang dapat dialami oleh hakim dalam melaksanakan tugasnya adalah berupa rasa trauma. Melakukan pemeriksaan berbagai jenis perkara dan menyaksikan foto-foto korban dan terus terjadi secara berulang dalam perkara yang berbeda dapat menciptakan dampak negatif bagi psikologis hakim.
Pada sebuah artikel berjudul “Vicarious Trauma Experienced by Judges and The Importance of Healing” yang dimuat pada laman United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) disebutkan bahwa vicarious trauma didefinisikan sebagai efek kumulasi dari perubahan batin yang terjadi karena menyaksikan pelecehan, kekerasan dan trauma terhadap orang lain.
Vicarious trauma yang tidak ditangani dengan baik dapat mengakibatkan berbagai dampak seperti pandangan negatif terhadap dunia, ancaman terhadap keselamatan pribadi, hilangnya spiritualitas, hubungan yang memburuk, perubahan identitas diri, ketakutan, tekanan empati, kelelahan, depresi, dan lain sebagainya.
Meskipun disebut sebagai wakil Tuhan, namun sejatinya hakim adalah manusia biasa, dimana faktor internal dan eksternal dapat memengaruhi psikologisnya. Kondisi riil yang dihadapi hakim namun luput dari perhatian publik diantaranya, sudah ada hakim yang melakukan konsultasi dengan psikolog maupun psikiater hingga secara rutin mengkonsumsi obat penenang. Beberapa hakim perempuan sudah bersuara mengenai isu ini dan turut dibahas dalam pertemuan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI). Tetapi ternyata permasalahan kesehatan mental tidak hanya rentan terjadi pada hakim perempuan yang secara nyata memiliki tanggung jawab ganda sebagai ibu bekerja sekaligus ibu rumah tangga. Hakim laki-laki juga memiliki risiko yang sama, bahkan sempat ramai dalam pemberitaan, seorang pimpinan pengadilan mencoba melakukan upaya bunuh diri karena depresi.
Masyarakat dan lingkungan peradilan harus mulai memahami, bahwa isu kesehatan mental bukan lagi topik yang bisa dijadikan cibiran dan bahan lelucon. Permasalahan mental bukan sesuatu hal yang kasat mata, namun dampaknya bisa sangat fatal.
















