Gangguan terhadap kesehatan mental bisa mempengaruhi kesehatan fisik seperti misalnya GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang merupakan kondisi di mana asam lambung naik kembali ke kerongkongan, menyebabkan rasa tidak nyaman seperti terbakar di dada (heartburn) dan gejala lainnya. Gangguan kesehatan mental juga dapat berdampak pada kualitas kinerja serta hubungan antar personal di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.
Gangguan kesehatan mental harus diprioritaskan karena gangguan tersebut bisa meningkat setiap hari apalagi jika penanganan terhadap gangguan tersebut tidak teridentifikasi dan tertangani dengan baik. Hakim memerlukan dukungan akses fasilitas kesehatan mental yang di-cover oleh pemerintah seperti konsultasi psikologi, obat pendukung dan kerahasian yang terjamin serta memastikan aksesibilitasnya ditengah penempatan hakim yang tersebar di seluruh Indonesia.
Praktik Baik Judicial Well-being
Di Florida, sebuah negara bagian Amerika Serikat, saat ini telah disediakan The Florida Judicial Wellness Program (FJWP) oleh Florida Conference of Circuit Judges untuk memfasilitasi hakim dan keluarganya untuk mengakses kesehatan mental, gangguan emosional dan penyalahgunaan obat. FJWP mengadakan beberapa program seperti penyediaan informasi, pendidikan dan dukungan kesehatan mental bagi hakim. Selain itu terdapat relawan hakim yang berperan mendengar dan dan mendampingi hakim lain karena sesama hakim dianggap akan lebih mengerti, konsultasi online dari hakim untuk hakim, rujukan ke layanan pencegahan dan rehabilitasi, hotline rahasia bagi hakim yang memerlukan bantuan segera serta pilihan filter suara ketika dilaksanakannya konsultasi online. Tujuan FJWP adalah untuk memastikan hakim dapat mengakses konsultasi dan pengobatan mental tanpa rasa takut dan malu karena semuanya dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas para hakim yang terlibat didalamnya.
Pemenuhan akses judicial Well-being bagi para hakim bukan semata sebagai bentuk pemenuhan kesehatan mental bagi hakim itu sendiri, tapi lebih dari itu yang paling diuntungkan adalah institusi dan masyarakat para pencari keadilan. Hakim yang sehat secara fisik dan mental akan lebih optimal untuk melakukan upaya penegakan hukum. Hakim dapat memberikan kebijaksanaan dan pertimbangan yang lebih mumpuni serta terbebas dari segala macam bentuk tekanan karena kesejahteraannya telah terpenuhi.
Integritas hakim dalam penanganan perkara akan semakin kokoh dengan terpenuhinya judicial Well-being. Alhasil, sistem peradilan akan semakin profesional, sehat, dan seimbang serta akan menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
Guna pemenuhan judicial Well-being, terdapat beberapa langkah kongkrit yang perlu dilakukan dengan segera. Pertama, Mahkamah Agung harus membuat riset dan survei mengenai kesejahteraan mental hakim di Indonesia untuk dapat mengetahui kondisi riil yang dialami oleh hakim. Kedua, memberikan edukasi yang berkelanjutan mengenai judicial Well-being, sehingga para hakim dapat memahami dan mengidentifikasi kemungkinan gejala yang sedang dialami. Sekaligus memberikan edukasi bahwa gangguan kesehatan bukan merupakan aib dan bukan berarti hakim menjadi tidak layak untuk menangani perkara, namun gangguan kesehatan harus diberikan intervensi medis ketika diperlukan, sama halnya dengan gangguan kesehatan fisik. Ketiga, segera menindaklanjuti hasil survei dengan menyediakan fasilitas kesehatan mental yang mudah diakses oleh para hakim dan dijamin kerahasiaannya. Paling cepat tentu dengan meng-cover melalui asuransi kesehatan yang saat ini sudah bekerja sama dengan Mahkamah Agung.
*) Galuh Wahyu Kumalasari, Hakim Pengadilan Negeri Tais
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















