“Seorang pengacara Amerika yang menjadi lawannya dalam sidang arbitrase internasional mengatakan kepada saya, Karen Mills lebih Indonesia (nasionalis, red) dibandingkan advokat Indonesia asli,” kenang Arsul.
Gaya hidup Mills, kata Arsul, jauh dari kemewahan. Dia memilih tinggal di kawasan sepi, menjalani kehidupan sederhana dan membangun hubungan akrab dengan lingkungan sekitarnya. Sifat rendah hati ini menjadi ciri khas yang membedakannya dari banyak profesional internasional lain.
“Dia juga mau memberikan pelayanan hukum secara pro bono,” imbuhnya.

Partner Karimsyah Law Firm Rizki Karim (kedua dari kiri). Foto: RES
Selain prestasi di ruang sidang, Partner dari Karimsyah Law Firm lainnya, Rizki Karim menilai bahwa Mills memiliki perhatian besar pada regenerasi praktisi hukum, dengan aktif memberikan pelatihan, menjadi pembicara di berbagai seminar, dan membimbing mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Diponegoro. Termasuk menjadi penggerak dalam kegiatan moot court untuk melatih kemampuan beracara mahasiswa di Indonesia.
“Jadi banyak sekali ilmu-ilmu dari Karen Mills yang sudah dibagikan ke banyak orang di tanah air,” ungkap pria yang kerap disapa Kiki.
Dalam komunitas arbitrase internasional, Mills juga aktif di Chartered Institute of Arbitrators (CIArb), khususnya untuk chapter Indonesia. Co-Chair CIArb, Ilman Rakhmat pun menuturkan bahwa Karen Mills menjadi salah satu tokoh penting yang mempromosikan undang-undang arbitrase Indonesia di kancah global. Meski banyak arbiter internasional yang menilai bahwa regulasi tersebut belum baik karena tidak mematuhi instrumen United Nations Commision on International Trade Law (UNCITRAL).
“Mills sangat passionate dengan arbitrase di Indonesia termasuk perkembangannya. Bahkan, menurutnya undang-undang arbitrase di Indonesia paling ramah dalam praktik arbitrase,” jelas Ilman.

Partner SSEK Dewi Savitri Reni dan Founding Partner SSEK Law Firm Ira Andamara Eddymurthy. Foto: RES
Bagi Ilman, ketekunan dan ketelitian Mills dalam menangani perkara patut dicontoh oleh para praktisi hukum di tanah air. Meskipun Mills menangani sektor yang tidak dipahaminya dengan baik seperti sektor minyak dan gas (migas), dirinya berupaya mempelajari seluruh aspek teknis industri tersebut agar dapat memberikan argumentasi hukum yang kokoh.
Karena itu, kepergian Karen Mills menjadi duka mendalam bagi para kolega dan dunia profesional hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang arbitrase. Para praktisi senior maupun junior yang pernah merasakan langsung bimbingannya kini kehilangan figur, mentor yang pintar, dan gigih dalam membela kepentingan Indonesia. Warisan intelektualnya yang tertanam membawa semangat untuk mencintai Indonesia melalui arbitrase.
Selamat jalan, Karen.....
















