Kartel Masih Dominasi Tren Perkara KPPU, Denda Kian Agresif Pasca UU Cipta Kerja
Utama

Kartel Masih Dominasi Tren Perkara KPPU, Denda Kian Agresif Pasca UU Cipta Kerja

Disusul jenis pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan, keterlambatan notifikasi merger, dan kemitraan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Senior Associate Assegaf Hamzah & Partners, Tsurayya Nurrahma, dalam Workshop Hukumonline: Memahami Risiko Persaingan Usaha bagi Perusahaan di Era Bisnis yang Dinamis di Jakarta, Selasa (12/8). Foto: Hukumonline
Senior Associate Assegaf Hamzah & Partners, Tsurayya Nurrahma, dalam Workshop Hukumonline: Memahami Risiko Persaingan Usaha bagi Perusahaan di Era Bisnis yang Dinamis di Jakarta, Selasa (12/8). Foto: Hukumonline

Senior Associate Assegaf Hamzah & Partners, Tsurayya Nurrahma, memaparkan tren penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pola penanganan kasus menunjukkan dua pintu masuk utama, yakni laporan dari pihak eksternal dan inisiatif KPPU sendiri.

“Siapa pun bisa melaporkan ke KPPU jika memiliki kecurigaan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, KPPU juga dapat memulai penyelidikan secara inisiatif. Namun, dari 2019 sampai 2024, lebih banyak perkara yang dipicu oleh laporan,” jelas wanita yang akrab disapa Ayya ini dalam Workshop Hukumonline: Memahami Risiko Persaingan Usaha bagi Perusahaan di Era Bisnis yang Dinamis di Jakarta, Selasa (12/8).

Ia mengungkapkan, komposisi perkara KPPU masih didominasi oleh kasus kartel, khususnya persekongkolan tender. Setelah itu, jenis pelanggaran yang cukup menonjol adalah penyalahgunaan posisi dominan, keterlambatan notifikasi merger, dan kemitraan.

Baca Juga:

Berdasarkan data enam tahun terakhir, kartel dan persekongkolan tender menempati porsi terbesar dalam penanganan KPPU. Dua kategori lain penyalahgunaan posisi dominan dan keterlambatan notifikasi menjadi fokus KPPU yang semakin agresif beberapa tahun terakhir.

Ayya menyoroti pula perubahan signifikan dalam penjatuhan sanksi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, denda maksimal pelanggaran persaingan usaha dibatasi hanya Rp25 miliar. Kini, tidak ada lagi batas nominal tersebut, karena KPPU memiliki kewenangan menghitung denda berdasarkan formula tertentu. Denda maksimal bisa mencapai 50 persen dari keuntungan bersih pelaku usaha atau 10 persen dari total penjualan pada pasar yang bersangkutan, tergantung pada pelanggaran dan dampaknya.

“Rumusnya bisa dari 10 persen laba atau 20 persen penjualan di pasar bersangkutan, tergantung jenis pelanggaran. Jadi, nilainya bisa jauh lebih besar dari batas lama Rp25 miliar,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info