Kasus Suap-Gratifikasi Mendominasi di Sidang-Sidang MKH
Berita

Kasus Suap-Gratifikasi Mendominasi di Sidang-Sidang MKH

KY berharap agar MA lebih tegas terhadap oknum yang telah menciderai kemuliaan lembaga peradilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Akibat dari pelanggaran KEPPH sepanjang tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atas dasar hasil pemeriksaan sidang MKH. Selain itu, sebanyak 16 hakim dijatuhi sanksi berat/sedang berupa nonpalu 3 bulan sampai 2 tahun; 1 hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan; dan 1 orang mengundurkan diri sebelum dilaksanakan sidang MKH.

 

“Penjatuhan sanksi itu sebagai upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim,” lanjutnya. (Baca Juga: Diduga Terima Suap, Hakim Ini Minta Tidak Dipecat)

 

Perlu sinergitas

Bagi KY, kasus suap di lingkungan peradilan bukan hanya persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dan pidana, tetapi dibutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani guna menghidupkan hati nurani hakim yang kadang kalau jauh dari nilai-nilai etis. Sebab, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tetapi juga perlu menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum atau transfer of value.

 

“Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas pekerjaanya secara profesional menurut kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani, dan kepada Allah SWT,” sarannya.  

 

Karena itu, menurutnya pengawasan dapat lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. “Pembinaan dan pengawasan yang efektif adanya sinergisitas antara MA dan KY dapat menjadi pintu masuk terwujudnya akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim.”  (Baca Juga: MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan)

 

KY juga mengusulkan langkah pencegahan harus terus digalakkan dalam rangka menjaga kemuliaan profesi hakim agar setiap hakim dapat menerapkan nilai-nilai yang termuat dalam KEPPH sekaligus sebagai norma. “Maka, perlu ada pelatihan yang tujuannya membentuk karakter hakim, salah satunya melalui pelatihan KEPPH,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait