Kebijakan Publik Antikorupsi yang Terkubur dalam Retorika dan Kepahlawanan Palsu
OPINI

Kebijakan Publik Antikorupsi yang Terkubur dalam Retorika dan Kepahlawanan Palsu

Sudah waktunya pemerintah memprioritaskan agenda antikorupsi dengan menempuh beberapa langkah diantaranya mulai melakukan revitalisasi KPK, mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset hingga peningkatan kapasitas aparatur negara terkait antikorupsi dan pengawasan harta kekayaan pejabat melalui instrumen LHKPN.

•Bacaan 7 Menit
KM
Penulis Opini

Merujuk pada Asta Cita, Penulis menyarankan agar dalam jangka pendek langkah-langkah yang dapat ditempuh, pertama, melakukan revitalisasi KPK. Presiden dapat saja menerbitkan Perppu untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala dan seterusnya menjamin independensinya dalam penegakan hukum. Selain itu, melakukan penguatan kejaksaan dan kepolisian untuk mengawasi dan menindak korupsi terutama di daerah-daerah. Kedua, mempercepat disahkannya kebijakan yang mendukung perampasan aset tindak korupsi, seperti pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Ketiga, mempercepat kebijakan pendanaan dan pelaporan pembiayaan politik yang transparan dan akuntabel. Selain itu, integrasi sistem pembiayaan non-tunai di seluruh K/L untuk mengoptimalkan pengawasan keuangan dan mencegah kebocoran anggaran. Perlu dalam hal ini mendorong agar segera adanya pembahasan dan pengesahan revisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan paket kebijakan penerapan teknologi untuk mencegah dan memberantas korupsi. 

Keempat, implementasi kurikulum antikorupsi secara nasional di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta komunitas-komunitas anak muda. Perlu ada semacam gerakan pendidikan antikorupsi yang masif dimana terbangun sebuah ekosistem pendidikan yang berintegritas dan berkelanjutan. 

Kelima, pencegahan korupsi sektor-sektor strategis. Pemantauan berbasis data dan survei publik secara reguler untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan serta mengidentifikasi titik rawan korupsi di sektor-sektor tersebut sangatlah penting.

Keenam, peningkatan kapasitas aparatur negara terkait antikorupsi dan pengawasan harta kekayaan pejabat melalui instrumen LHKPN. LHKPN bahkan bisa menjadi temuan perpajakan dengan melihat begitu besarnya pelaporan hibah pejabat di LHKPN yang seringkali tidak masuk akal, bisa menjadi potensi pengenaan pajak.

 

*) Korneles Materay, Peneliti Bung Hatta Anti Corruption Award dan Alumnus FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

korupsikebijakanpemerintahan
Korneles Materay

Peneliti Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info