Kedua, masifnya perilaku koruptif yang ditonjolkan pejabat baik dalam sikap dan perilaku, maupun respons terhadap kritik dan wacana kebijakan. Dalam pelbagai studi antikorupsi, perilaku koruptif itu indikasi awal atau penyebab dari tindak korupsi. Perilaku koruptif secara sederhana berarti hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi seperti integritas, kejujuran, dan transparansi. Perilaku koruptif bila tidak ditatar berdampak pada kebijakan atau keputusan publik yang tidak obyektif dan tidak adil, menurunnya kepercayaan publik pada aparatur dan institusi negara, menurunnya kualitas pelayanan publik yang baik, dan lain sebagainya.
Ketiga, adanya realitas bahwa belum ada kebijakan publik antikorupsi yang konkret. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ekspektasi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa dan perlu komitmen politik yang kuat dari semua pihak untuk terlibat memberantasnya.
Bicara perihal kebijakan publik antikorupsi, tidak sama dengan penanganan kasus tindak korupsi. Secara ringkas, kebijakan publik berarti alat untuk mencapai tujuan publik, bukan tujuan orang perorangan atau golongan dan kelompok. Keberadaan kebijakan publik sangat penting dan krusial guna tercapainya sebuah tujuan dimana ada sejumlah prasyarat atau tahapan lain yang harus dipenuhi sebelum sampai pada tujuan yang dikehendaki. Krusial karena sebuah kebijakan telah dibuat melalui proses yang baik dan isinya juga berkualitas (Rusli, 2013:9). Kebijakan publik dapat digambarkan sebagai kerangka kerja keseluruhan dimana tindakan pemerintah dilakukan untuk tujuan publik, dirancang untuk menangani masalah yang menjadi perhatian publik (Maharani, 2021).
Sesungguhnya kebijakan publik merupakan suatu usaha yang kompleks untuk kepentingan publik, suatu teknik untuk mengatasi permasalahan dan menimbulkan insentif/dorongan agar semua pihak bergerak. Dalam konteks antikorupsi, kebijakan publik antikorupsi adalah usaha sistematis yang dirancang untuk mengetahui, mencegah dan memberantas korupsi yang melibatkan semakin banyak orang di dalamnya, saling bekerja sama antara pemerintah (baik dalam arti luas maupun sempit) dan warga negara (masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, swasta, dan lain sebagainya).
Keempat, agenda antikorupsi akan terlaksana dengan cepat dan tepat apabila ada kepemimpinan antikorupsi. Kepemimpinan antikorupsi berperan sebagai pemberi teladan, pendorong perubahan budaya, dan pendukung utama kebijakan antikorupsi. Perubahan-perubahan yang dihasilkan karena kebijakan antikorupsi yang baik dimanapun sangat membutuhkan campur-tangan pemimpin antikorupsi. Presiden dan Wakil Presiden dalam kapasitasnya sebagai pemimpin nasional, seharusnya menempatkan dirinya untuk memainkan peran ini dengan presisi.
Dalam seratus hari ini, tidak ada kebijakan antikorupsi yang didorong oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk segera diselesaikan. Presiden Prabowo minimal masih memberikan arahan khususnya terkait penegakan kasus-kasus korupsi. Sebaliknya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bagai terpisah dari keresahan publik. Energi duet ini tak tampak dalam diskursus antikorupsi.
Prioritas Kebijakan Antikorupsi
Pemerintah sudah waktunya memprioritaskan agenda antikorupsi. Kebijakan antikorupsi merupakan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tujuan negara dalam konstitusi terwujud dengan pemanfaatan sumber daya negara tanpa korupsi. Melekat di sana tanggung jawab moral dan politik Presiden dan Wakil Presiden terhadap janji politiknya, menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.
















