KemenPPPA Masih Proses Peraturan Pelaksana UU TPKS Soal Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS
Terbaru

KemenPPPA Masih Proses Peraturan Pelaksana UU TPKS Soal Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS

Meski belum semua peraturan pelaksana selesai, substansi dan perintah dalam UU TPKS sudah mengikat seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agung Budi Santoso. Foto: HAN
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agung Budi Santoso. Foto: HAN

Terhitung tiga tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agung Budi Santoso, menjelaskan implementasi UU TPKS yang telah berlaku selama tiga tahun berjalan cukup baik.

Namun, dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, masih ada satu peraturan pelaksana yang belum ditetapkan, yakni Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. 

“Dari tujuh peraturan pelaksana, enam sudah diundangkan pada 2024 dan 2025. Tinggal satu lagi berupa kebijakan nasional, yang sedang dalam proses pembahasan dan klarifikasi ulang karena ada irisan dengan dukungan perencanaan pembangunan nasional,” ujar Agung saat ditemui Hukumonline, Kamis (9/10).

Baca juga:

Ia menegaskan, meski belum semua peraturan pelaksana selesai, substansi dan perintah dalam UU TPKS sudah mengikat seluruh lembaga dan pemerintah daerah. KemenPPPA pun tetap melakukan advokasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penerapan UU ini tetap berjalan.

“Walaupun peraturan pelaksanaannya belum ditetapkan, kami tetap jalan. Kami melakukan advokasi kepada kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum, terutama terkait kasus-kasus TPKS yang dialami perempuan dan anak,” jelasnya.

Agung menyebut, implementasi UU TPKS mencakup berbagai aspek mulai dari pencegahan, penanganan korban, hingga pemulihan. Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info