Kerdilkan BPJS, Serikat Buruh Tolak Revisi UU BPJS Melalui RUU Kesehatan
Terbaru

Kerdilkan BPJS, Serikat Buruh Tolak Revisi UU BPJS Melalui RUU Kesehatan

Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS tidak berada langsung di bawah Presiden, tapi melalui Menteri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) saat demontrasi menolak revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) saat demontrasi menolak revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa

Pembenahan sektor kesehatan yang dilakukan pemerintah melalui RUU Kesehatan menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil terutama serikat buruh. Salah satunya serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang menolak UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS masuk dalam RUU Kesehatan.

“RUU Kesehatan akan merevisi UU BPJS, khususnya organ BPJS (Direksi dan Dewan Pengawas) akan memposisikan BPJS sebagai badan hukum publik yang hambar,” kata Sekjen DPP KRPI Saepul Tavip dalam demonstrasi menolak revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Rabu (15/2/2023).

Saepul Tavip, mencatat RUU Kesehatan merevisi sedikitnya 5 ketentuan UU BPJS. Pertama, Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yaitu Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:

Ketiga, Pasal 22 ayat (2) huruf d, Dewan Pengawas menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN.

Keempat, Pasal 28 ayat (1), untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, bersama Menteri Keuangan, atas persetujuan Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Kelima, Pasal 37 ayat (1), BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan atau ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Tavip menegaskan selama ini UU BPJS sudah baik mengatur pelaksanaan BPJS. Misalnya, Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Direksi dan Dewas tidak melaksanakan penugasan dari Menteri. BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam proses seleksi Direksi dan Dewas BPJS, UU BPJS memandatkan Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) dan ketua pansel bukan Menteri. Tapi Pasal 28 RUU Kesehatan menurut Tavip mengamanatkan pembentukan pansel BPJS dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Ketenagakerjaan bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden. “Proses seleksi Direksi dan Dewas BPJS akan dokontrol oleh Menteri. BPJS akan diposisikan seperti BUMN yang bertanggung jawab kepada Menteri,” ujarnya.

Ia mengingatkan pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan saat ini Rp 630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan mencapai Rp 54,7 triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp 143 triliun. Jika revisi UU BPJS melalui RUU Kesehatan itu dilakukan, berbagai dana yang dikelola BPJS itu rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.

“Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti PT Jiwasraya dan PT ASABRI harusnya menjadi acuan Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen,” pinta Tavip.

Guna memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Tavip menegaskan organisasinya mendesak UU BPJS dicabut dari RUU Kesehatan. “Jangan merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan Menteri,” tegasnya.

Menurut Tavip, BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun. KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak RUU Kesehatan. “Jangan sampai jaminan sosial menjadi lumpuh dengan revisi yang dilakukan oleh RUU Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Kesehatan sebagai RUU inisiatif dari DPR. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, delapan fraksi menyepakati RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.

Kesepakatan diketok usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis. Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar membacakan secara langsung pandangan mini Fraksi PKS terhadap RUU Kesehatan. 

Setelah mendengarkan pendapat Fraksi PKS, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan pendapat para peserta rapat. "Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco. "Setuju," jawab peserta rapat.

Selanjutnya, Dasco menyampaikan jika konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI telah memutuskan untuk menugaskan Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU tentang Kesehatan bersama pemerintah.

"Kami sampaikan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada hari ini, Selasa 14 Februari telah memutuskan menugaskan Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU tersebut tentang kesehatan bersama pemerintah setelah surat Presiden terkait penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang kesehatan diterima oleh DPR RI,” tutup Dasco.

Tags:

Berita Terkait