Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pentingnya upaya pencegahan korupsi di jasa keuangan karena sektor tersebut rentan menjadi sarana melakukan tindak pidana korupsi.
“Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain,” ujar Ghufron dalam audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8).
Dia menambahkan jasa keuangan juga rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi. Sehingga perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan agar jasanya tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
“Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beriktikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi,” ujar Ghufron.
Baca Juga:
- Perkembangan Fintech Perlu Diiringi Upaya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
- Pentingnya Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Market Conduct Jasa Keuangan
Kerentanan memanfaatkan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut juga ditambah dengan perkembangan digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim. “Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, fungsi pencegahan korupsi di industri jasa keuangan bisa dilakukan melalui penguatan kerja sama KPK dengan OJK. Sebab OJK juga merupakan ‘anak kandung’ reformasi yang memiliki fungsi meningkatkan integritas dan good governance tata kelola industri keuangan nasional.