Akan tetapi, MK justru masuk dalam fase kemelut hebat ketika mengeluarkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Ini kejadian paling menggerus kewibawaan MK. Seluruh hakim bahkan dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Kita melihat bahwa kondisi itu terjadi karena faktor kooptasi lembaga peradilan yang dilakukan oleh kekuasaan. Namun, betapapun marah, kecewa, atau tidak suka terhadap putusan tersebut, putusan itu berlaku sebagai putusan final, mengikat, dan berlaku untuk semua orang (final, binding, and erga omnes).
Maka, ketika keluar Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 banyak yang berpandangan putusan ini progresif. MK disebut telah kembali kepada khitahnya, sehingga perlahan-lahan memulihkan marwahnya. Tidaklah berlebihan mengutip kembali opini Budiman Tanuredjo bahwa melalui putusan ini, MK menjadi “penyelamat” demokrasi Indonesia. Ketika syarat demokrasi hampir saja “terbeli” oleh kesepakatan elite politik, MK justru hadir membongkar dan membatalkannya.
Progresivitas MK seperti inilah yang sebenarnya dikehendaki dari pembentukan MK untuk membebaskan hukum dan keadilan dari kemungkinan terjadinya tirani oleh mayoritas wakil rakyat di lembaga legislatif (Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2010). Meskipun bukan putusan yang sepenuhnya sempurna karena syarat ambang batas masih ada, tetapi paling tidak MK telah menjadi pengawal demokrasi (the guardian of democracy).
Berdasarkan perspektif itulah, supremasi konstitusi yang ditegakkan oleh MK melalui kewenangan uji materil terhadap UU yang dihasilkan legislatif adalah untuk menjamin bahwa UU yang dihasilkan tersebut sesuai dengan UUD Tahun 1945. Pembatalan keberlakuan UU yang dilakukan MK melalui putusannya semata hanyalah melaksanakan mandat yang diberikan oleh Konstitusi padanya. Sejatinya, yang mengawasi dan mengukur konstitusionalitas tiap produk legislatif adalah UUD itu sendiri (Wahiduddin Adams).
Menjawab konteks legislasi dimana terdapat putusan MA dan putusan MK, maka wajib hukumnya pembentuk undang-undang memilih melaksanakan putusan MK karena: pertama, putusan MK itu setingkat dengan undang-undang. Hanya putusan MK yang bisa menjadi materi muatan dalam UU. Kendatipun tidak diperlukan perubahan UU, putusan MK berlaku serta merta yang kekuatannya setara dengan UU. Kedua, putusan MK merupakan produk akhir dari suatu proses pengujian mendalam norma UU terhadap ketentuan UUD 1945 dan putusan merefleksikan upaya lembaga ini dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan seluruh peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pada akhirnya, menurut hemat Penulis, pelaksanaan kewenangan legislasi tidak boleh didorong oleh hasrat kekuasaan orang atau kelompok tertentu. Kejadian memalukan Baleg DPR mempercepat revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK itu jangan sampai terulang kembali. Legislasi berkonstitusi kiranya menjadi cara pandang bahwa proses pembuatan undang-undang sesuai dan tunduk pada ketentuan yang termaktub dalam konstitusi termasuk dalam hal pembagian dan pembatasan kekuasaan.
*) Korneles Materay, Peneliti Bung Hatta Anti Corruption Award dan Alumnus FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta

















