Ketatanegaraan Kini dan Momentum Tegaknya Supremasi Konstitusi
OPINI

Ketatanegaraan Kini dan Momentum Tegaknya Supremasi Konstitusi

Pelaksanaan kewenangan legislasi tidak boleh didorong oleh hasrat kekuasaan orang atau kelompok tertentu. Kejadian memalukan Baleg DPR mempercepat revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK itu jangan sampai terulang kembali.

•Bacaan 7 Menit
KM
Penulis Opini

Keberadaan MK tidak dapat dilepaskan dengan konsep supremasi konstitusi yang diusung dalam UUD 1945. Konstitusi yang ditempatkan sebagai hukum tertinggi tentu memerlukan lembaga yang dapat memastikan bahwa konstitusi dijalankan. Berdasarkan hal demikian MK difungsikan sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan sebagai penafsir konstitusi (the interpreter of constitution) (MKRI, 2004)

Konstitusi kita tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan secara rigid atau kaku atau merujuk ke ajaran trias politica murni, melainkan pembagian dan pembatasan kekuasaan berdasarkan konstitusi. Dalam pengalaman ketatanegaraan Indonesia, ketika kekuasaan negara tersentralisasi melahirkan otoritarianisme dalam negara. Lembaga-lembaga negara lain terkooptasi. Sebelum amandemen, kita melihat praktik dimana presiden menjadi cabang kekuasaan yang sangat kuat. Lembaga legislatif yang seyogianya melakukan pengawasan tidak dapat menjalankan fungsinya. Sehingga presiden atau eksekutif bisa sekehendaknya, sedangkan legislatif hanya menjadi ''rubber stamp.”

Konstitusi sebelum perubahan bahkan menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislasi. Ini model yang justru tidak diintroduksi dalam ajaran trias politica. Oleh karena itu,  sekonyong-konyong menyalahkan MK atas dasar menyalahi trias politica adalah keliru.

Sebagai salah satu cabang kekuasaan dalam negara, kewenangan legislasi DPR memang bersumber dari konstitusi, begitupun kewenangan judicial review MK. Legislasi merupakan proses dan juga produk adalah salah satu mekanisme utama di dalam sebuah republik untuk mengelola persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan (Bivitri Susanti, dkk, 2006).

Secara filosofis, fungsi legislasi yang dimiliki DPR memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan hajat hidup rakyat banyak. Setiap undang-undang yang dihasilkan mengikat rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Maka, DPR dalam menjalankan fungsi ini mengemban tanggung jawab sebagai wadah berdemokrasi dan partisipasi publik (Asmara, dkk, 2019).

Pertanyaannya, tanggung jawab seperti apa yang hendak ditunjukan DPR tatkala mengebut pembahasan revisi UU Pilkada hanya dalam hitungan jam pasca Putusan MK? Proses legislasi ugal-ugalan ini memang bukan yang pertama, tetapi rasanya ini yang paling tidak masuk akal. Kita telah menyaksikan bahwa setidak-tidaknya dalam 10 tahun terakhir banyak pembentukan undang-undang yang dilaksanakan DPR dan Pemerintah mempraktikan model lame duck session dan autocratic legalism. Sejumlah undang-undang kontroversial lolos melalui proses yang abnormal. Begitu pun substansi pengaturan merugikan subyek yang diatur.

Dalam kaitannya sebagai penyeimbang kekuasaan, MK juga tidak lepas dari kritik pedas berbagai kalangan karena dinilai belum optimal menggunakan kewenangan judicial review-nya untuk menjadi kekuatan penyeimbang terhadap agresifnya kerja pembentuk undang-undang yang dinilai merugikan rakyat. Pada beberapa pembentukan undang-undang kontroversial, MK dinilai tidak berani membatalkan undang-undang secara keseluruhan kendatipun prosesnya mengabaikan ketentuan prosedur pembentukan undang-undang yang baik seperti partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), keterbukaan atau transparansi, dan akuntabilitas di semua tahapan. 

Halaman selanjutnya:Akan tetapi, MK justru...
hukum tata negarakonstitusiuud 1945hukum administrasi negara
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info