Senada dengan itu, pendapat Richards Ekins menyatakan bahwa doktrin supremasi konstitusi memiliki tiga konsekuensi, yaitu a) kekuasaan legislatif dalam membuat undang-undang dibatasi oleh kaidah-kaidah dalam konstitusi; b) harus ada kontrol terhadap undang-undang guna memastikan apakah undang-undang tersebut sesuai atau tidak dengan kaidah-kaidah konstitusi; dan c) undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi baik sebagian maupun seluruhnya dinyatakan batal dan tidak valid (Benny K. Harman, 2013).
Prinsip penting dari penyelenggaraan kekuasaan negara menurut konstitusi yaitu adanya checks and balances. Checks and balances lahir dari perkembangan ajaran trias politica soal pemisahan kekuasaan (separation of power). Ajaran yang masih dipahami secara sempit bahkan oleh anggota parlemen yang seringkali kekeh menganggap produk hukumnya sebagai aturan yang tidak bisa dibatalkan dan/atau diubah lembaga lain seperti Mahkamah Konstitusi.
Checks and balances adalah mekanisme untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dimana antar lembaga kekuasaan saling mengontrol atau menjaga keseimbangan. Tatanan checks and balances telah diatur dengan baik dalam konstitusi hasil perubahan. Hal ini dilihat dari pengaturan sistem kekuasaan dimana setiap kekuasaan atau lembaga-lembaga negara masih saling berhubungan dalam menjalankan kekuasaan.
Rancang bangun konstitusi kita telah mengatur secara tegas kait-mengait kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Misalnya, dalam urusan legislasi tingkat undang-undang, original power DPR adalah membentuk undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Namun, rancangan undang-undang dibahas dan disetujui bersama dengan Presiden (vide, pasal 20 ayat (2). Jika RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama, tidak bisa diajukan dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat 3). Presiden diberikan kewenangan mengesahkan undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
Presiden yang original power-nya menjalankan undang-undang, diberikan hak mengajukan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Konstitusi hasil amandemen menyediakan mekanisme bagi rakyat untuk menguji konstitusionalitas norma dari undang-undang yang dibentuk DPR dan Presiden dengan mengadakan lembaga khusus dengan kewenangan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UUD 1945 yakni Mahkamah Konstitusi (vide, Pasal 24C ayat 1 ).
Menurut Mahfud MD (2011) pelembagaan judicial review diperlukan karena undang-undang adalah produk politik yang pasti tidak steril dari kepentingan politik lembaga pembentuknya. Gagasan judicial review diterima sebagai keniscayaan dalam praktik di berbagai negara demokrasi modern di dunia yang menganut prinsip supremasi konstitusi.
MK dihadirkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi dari kehendak mewujudkan negara demokrasi dan kebutuhan mendasar bagi perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak hak konstitusional warga negara (Fajar Laksono Suroso, 2018).

















