Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengusulkan agar UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar itu segera direvisi. Alasannya, substansi UU membuat pasar valas dan pasar modal di Indonesia mudah dirontokkan.
Dalam UU tersebut, Bank Indonesia (BI) diberikan kelonggaran yang cukup luas untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui peraturan. Namun yang terjadi, devisa Indonesia malah semakin dinikmati oleh pihak luar.
“Pasar valas kita mudah kering. Orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” kata Harry.
Saat ini, draf RUU tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR, belum masuk ke Komisi XI. Harry menyarankan agar substansi revisi lebih mengarah kepada pengetatan DHE dalam negeri, seperti terdapatnya kewajiban untuk menempatkan DHE di bank lokal dalam periode tertentu atau holding period.
“Tujuan substansi ini agar pasar valas Indonesia stabil sehingga dunia usaha tidak khawatir,” ujarnya.
Menurut Harry, pengetatan seperti ini sudah dilakoni oleh Thailand. Oleh karena itu, Thailand sukses dalam memburu serta mengembalikam DHE nya melalui UU Devisa yang ketat. Bukan hanya itu, Thailand juga berhasil dalam menjaga nilai tukar mata uangnya atas dolar Amerika Serikat saat krisis politik beberapa waktu lalu.
Saat ini, BI memiliki PBI No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta Surat Gubernur BI No.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012 yang mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Namun, kata Harry, PBI tersebut terbukti tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Hal ini dikarenakan tak ada kewajiban untuk menaruh devisa di dalam negeri dalam waktu tertentu.
“Sebab di situ aturannya cuma melakukan pelaporan ya kembali lagi ke luar negeri. Negara ini dapat apa,” katanya.
















