Ketika Hukum Memasuki Meja Negosiasi: Tantangan Implementasi Pasal 519 KUHP Baru
OPINI

Ketika Hukum Memasuki Meja Negosiasi: Tantangan Implementasi Pasal 519 KUHP Baru

Akademisi, kurator dan pengurus, advokat dan lembaga keuangan perlu untuk terlibat aktif dalam membentuk praktik terbaik dengan memberikan masukan agar tafsir dan penerapan Pasal 519 KUHP dapat sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi modern. Kolaborasi lintas profesi ini penting agar norma pidana tidak berdiri di ruang hampa, tetapi menyatu dengan dinamika pasar dan kebutuhan investasi.

•Bacaan 4 Menit
IS
Penulis Opini

Kreditor seperti bank dan lembaga keuangan sering memegang porsi nilai klaim besar dan memiliki posisi tawar lebih tinggi karena memiliki hak tanggungan, fidusia atau gadai yang memberikan hak untuk dapat mengeksekusi jaminan apabila tidak setuju terhadap rencana perdamaian.

Kreditor konkuren yang merupakan vendor strategis biasanya juga bukan sekadar pemasok, melainkan mitra operasional kunci. Dalam perusahaan tekstil, vendor bahan baku kapas atau pemasok mesin produksi merupakan tulang punggung rantai pasok. Dalam industri energi, vendor penyedia suku cadang turbin atau layanan pemeliharaan pembangkit berperan vital agar produksi tetap berjalan. Tanpa kerja sama dari vendor tersebut, perusahaan debitor berisiko terhenti operasionalnya dan gagal menjalankan rencana perdamaian.

Dalam kerangka tersebut, rencana perdamaian tentu bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga strategi bertahan hidup bagi debitor untuk menjaga arus kas, mempertahankan nilai aset, dan memulihkan reputasi usaha.

Maka agar para kreditor bersedia untuk mendukung rencana perdamaian, debitor perlu untuk menawarkan skema dan mekanisme pembayaran terbaik sesuai kebutuhan kreditor agar rencana perdamaian dapat disetujui secara mayoritas dan tidak berujung pada kepailitan.

Secara ekonomi, negosiasi menjadi hal yang logis dan perlu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan. Karena setiap kreditor memiliki kepentingan dan pandangan yang berbeda-beda terhadap cara pembayaran piutang yang ingin mereka terima. Dalam proses PKPU atau kepailitan, negosiasi merupakan langkah yang sah dan diperlukan agar rencana perdamaian layak secara finansial.

Dalam praktik nantinya, penerapan batas “negosiasi bisnis yang sah” dan “keuntungan khusus” berpotensi menjadi kabur. Jika setiap bentuk negosiasi bisnis yang sah berpotensi dianggap salah menurut Pasal 519 KUHP Baru.

Restrukturisasi utang menjadi berpotensi akan kehilangan fleksibilitasnya. Akibatnya kreditor menjadi takut bernegosiasi, debitor enggan mencari solusi damai dan pada akhirnya seluruh sistem restrukturisasi dapat membeku.

Halaman selanjutnya:Hal ini justru menimbulkan...
kuhphukum pidanakepailitanpkpupenundaan kewajiban pembayaran utang
Irvin Saut Tua Sihombing

Praktisi Hukum dan Anggota AKPI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info