Hal ini justru menimbulkan efek yang berlawanan dengan tujuan ekonomi dari mekanisme PKPU atau kepailitan sebagai jalan keluar yang bersifat komersial bagi debitor yang terhimpit masalah utang (commercial exit from financial distress).
Menegaskan kembali semangat KUHP baru
Dunia bisnis pada dasarnya bekerja dengan bahasa yang berbeda dari hukum pidana. Dalam ekonomi, janji keuntungan seringkali bukan bentuk gratifikasi, melainkan bagian dari mekanisme berbagi risiko. Sebab, hampir tidak ada pelaku usaha yang berkenan melanjutkan bisnis jika dinilai tidak mendapatkan keuntungan.
Hukum pidana sebaiknya menjadi pagar etik, bukan pagar berduri bagi dunia usaha. Hal tersebut perlu dilakukan agar sistem hukum (pidana) tidak membekukan dinamika bisnis, melainkan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Pasal 519 KUHP Baru memang penting untuk menegakkan transparansi, tetapi penegakannya juga harus peka terhadap logika ekonomi yang menjadi dasar keberlangsungan bisnis. Jika hukum gagal memahami bahasa ekonomi, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan stagnasi.
Maka definisi “keuntungan khusus” dalam Pasal 519 KUHP Baru perlu diperjelas secara normatif agar tidak menjadi instrumen dengan area abu-abu yang luas. Keuntungan khusus seharusnya dimaknai terbatas pada perbuatan dengan motif koruptif atau rekayasa jahat yang merusak asas kesetaraan kreditor dan menyesatkan pengadilan.
Dunia usaha memang memerlukan kepastian hukum, namun kepastian tidak lahir dari banyaknya ancaman pidana, melainkan dari kejelasan tafsir dan konsistensi penegakan. Sebagai norma baru yang belum teruji, Pasal 519 KUHP Baru berpotensi akan menghadapi uji tafsir di masa depan. Maka diperlukan penyempurnaan tafsir. Salah satu langkah penting adalah memperjelas makna dan batas keuntungan khusus tersebut secara normatif. Ketika kasus pertama kali muncul dan diuji di pengadilan, penafsiran hakim akan menentukan arah implementasinya ke depan.
Jika nantinya hakim menekankan motif koruptif, unsur niat dan rekayasa jahat (mens rea), maka pasal ini akan berfungsi sebagaimana mestinya tanpa menghambat negosiasi. Tetapi jika hakim menafsirkan secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks ekonomi, maka risiko penyalahgunaan akan terbuka lebar.
















