Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang masih menghantui kehidupan masyarakat Indonesia. Di balik citra keluarga sebagai ruang yang seharusnya aman dan penuh perlindungan, tidak sedikit relasi dalam ranah domestik justru tak ramah karena mengandung kekerasan tersembunyi dari pandangan publik.

Data terbaru dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025 tercatat sedikitnya 12.063 kasus KDRT di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.125 kasus merupakan kekerasan seksual, sementara 9.938 kasus lainnya berupa kekerasan fisik maupun psikis. Artinya, rata-rata lebih dari 1.000 laporan KDRT diterima polisi setiap bulan, dengan puncaknya terjadi pada Juli 2025 yang mencapai 1.395 kasus. Meskipun jumlah laporan sempat menurun hingga September, hanya dalam dua minggu pertama Oktober saja sudah tercatat 654 kasus, atau lebih dari separuh total kasus pada bulan sebelumnya.
Angka tersebut sejatinya belum menggambarkan situasi yang sebenarnya. Berbeda dengan bentuk kejahatan lain yang terjadi di ruang publik, KDRT berlangsung di ruang privat, terhalang oleh dinding rumah tangga yang jarang tersorot oleh mata masyarakat. Banyak kasus tidak sampai ke aparat penegak hukum karena korban memilih diam. Bahkan, tak jarang masih hal lumrah untuk menganggap bahwa persoalan rumah tangga sebagai aib keluarga. Melaporkan kekerasan yang dialami sering dipersepsikan seolah-olah membuka aib dan meruntuhkan citra keluarga sendiri. Kondisi ini membuat penyelesaian KDRT kerap diarahkan pada jalan damai melalui mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam hal ini, penyelesaian melalui jalur perdamaian memang terkadang berhasil untuk mempertahankan rumah tangga. Sebagaimana kasus KDRT di Cimanggis, Depok, berakhir damai setelah polisi dan ketua RT mempertemukan pasangan suami-istri tersebut untuk bermediasi.
Sayangnya, praktik penyelesaian damai tidak selalu membawa akhir yang baik. Dalam sejumlah kasus, mediasi justru membuat kekerasan terus berulang dan berujung tragedi. Salah satu contoh tragis terjadi pada MSD, seorang ibu muda berusia 24 tahun yang tinggal di Cikarang Barat, Bekasi. MSD, yang memiliki dua anak balita, tewas setelah digorok oleh suaminya sendiri, Nando (25), pada September 2023. Ironisnya, sebelumnya Mega pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kepolisian dan sempat menjalani visum. Namun perkara tersebut berakhir dengan mediasi dan perdamaian, sehingga Mega kembali tinggal bersama suaminya.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah kasus kekerasan dalam rumah tangga seharusnya diselesaikan melalui perdamaian? Di satu sisi, pendekatan kekeluargaan sering dianggap lebih sesuai dengan nilai sosial masyarakat yang menjunjung tinggi harmoni keluarga. Namun di sisi lain, praktik perdamaian dalam kasus kekerasan berisiko mengabaikan keselamatan korban dan membuka ruang terjadinya kekerasan berulang.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika masyarakat, aparat, dan bahkan keluarga korban kerap mengetahui adanya kekerasan, namun memilih jalan damai sebagai solusi utama. Ketika kekerasan yang sama terus terjadi, bahkan berujung pada hilangnya nyawa, kita perlu kembali mempertanyakan: apakah perdamaian selalu menjadi jalan keluar, atau justru menunda tragedi berikutnya?

















