Perspektif Al-Qur’an dan Hadis: Perdamaian yang Berkeadilan
Dalam Hukum Perkawinan Islam, Pernikahan memiliki tujuan untuk memperoleh kebahagiaan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Namun dalam perjalanannya, tidak semua rumah tangga berjalan mulus sebagaimana tujuan pembentukan keluarga. KDRT masih menjadi salah satu isu dalam hukum Islam.
Kenyataannya sebagian ulama masih ada yang berpandangan membolehkan suami memukul istri jika ia tidak mau melaksanakan kewajibannya. Pandangan ini seolah dilegitimasi Al Quran sebagaimana tergambar dalam QS. An-Nisa’ [4]: 34. Tindakan kekerasan yang dialami adalah sesuatu yang lumrah terjadi, bahkan dianggap sebagai proses pendidikanyang dilakukan suami terhadap istri, atau orang tua terhadap anak. Anggapan ini dihubungkan dengan kepercayaan bahwa suami adalah pemimpin keluarga, sehingga mempunyai hak mengatur (kalau perlu dengan kekerasan) terhadap anggota keluarganya.
Dalam tradisi Islam, keluarga dipandang sebagai institusi yang dibangun atas dasar kasih sayang dan ketenteraman. Al-Qur’an menyebutkan bahwa relasi suami istri diciptakan agar manusia memperoleh sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum: 21). Relasi tersebut menegaskan bahwa pernikahan bukanlah ruang dominasi salah satu pihak, melainkan kemitraan yang dilandasi penghormatan dan tanggung jawab bersama.
Islam juga menekankan pentingnya memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut” (QS. An-Nisa: 19). Prinsip ini dipahami para ulama sebagai kewajiban moral dan hukum bagi suami untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap istrinya.
Memang, dalam konflik rumah tangga Islam mengenal mekanisme islah atau perdamaian. Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 35) menganjurkan menghadirkan pihak penengah dari keluarga masing-masing ketika terjadi perselisihan serius antara suami dan istri. Namun, penting dicatat bahwa konsep islah dalam Islam bukan sekadar “mendamaikan” secara formal, melainkan bertujuan menghentikan kezaliman dan memulihkan keadilan dalam relasi hubungan keluarga. Dengan demikian, perdamaian tidak boleh menjadi sarana untuk membiarkan kekerasan terus berlangsung.
Mediator, Kunci Penyelesaian Secara Damai Kasus KDRT Menurut Hukum Islam
Dalam pertengkaran terus menerus dalam keluarga, Islam memberikan solusi agar ada pihak dari keluarga yang ditunjuk untuk menengahi pertengkaran tersebut. Ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi kondisi yang memperburuk rumah tangga tersebut. Pihak ketiga tersebut kini dapat disebut mediator. Pihak penengah tersebut kini semakin berkembang. Mereka bisa saja pihak keluarga dalam pertengkaran terus-menerus di rumah tangga; Mediator Hakim atau Mediator non Hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan; dan Polisi atau Jaksa dalam kasus Restorative Justice KDRT di Kepolisian dan Kejaksaan. Mediator harus memiliki pemahaman yang benar tentang prinsip rumah tangga dalam Islam. Pemukulan terhadap istri bukan hal yang lumrah dilakukan suami dalam mendidik istri.
Jadi dalam dalam hal ini seorang penengah (mediator) haruslah bersikap imparsial, netral dan adil dalam menangani kasus KDRT. Ia harus dapat menggali akar permasalahan para pihak yang bersengketa dengan membantu mencari solusi dari berbagai opsi yang dikembangkan. Bila ia melihat rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan, maka sebaiknya mediator tidak usah memaksa mereka tetap berdamai, bila lebih banyak mudharatnya. Mediator harus berupaya mewujudkan kemaslahatan atau kemanfaatan bagi para pihak dan sekaligus menghilangkan hal-hal yang dapat merusak atau merugikan para pihak.

















