Kaedah Perkawinan dalam Islam adalah boleh dilakukan, bahkan sunnah (dianjurkan) oleh Rasulullah. Namun perkawinan menjadi makruh, bahkan haram karena banyak terdapat hal mudharat bila perkawinan tersebut terus dipertahankan. Dalam konteks ini, prinsip dasar Islam sebenarnya sejalan dengan pendekatan perlindungan korban: perdamaian hanya dapat dibenarkan jika menjamin keselamatan dan martabat pihak yang rentan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Perceraian merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi dibenci oleh Allah SWT. Namun, menjadi hal yang wajib dilakukan bila terjadi pertengkaran terus-menerus dan tidak dapat didamaikan, sehingga yang ada mereka saling menyakiti fisik dan mental para pihak termasuk anak-anaknya dalam perkawinan tersebut.
Sebaiknya pihak penengah atau mediator tidak mendorong terus para pihak untuk berdamai bila keadaan mudharatnya lebih banyak daripada maslahatnya. Sebagaimana prinsip islah (berdamai) dalam Islam, bahwa tidak boleh sepakat terhadap hal-hal yang melanggar syariat.
*) Dr. Wirdyaningsih, S.H. M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Penulisan dibantu oleh Sekretaris Kluster Riset Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Feymi Angelita, S.H.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

















