Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang masih menghantui kehidupan masyarakat Indonesia. Di balik citra keluarga sebagai ruang yang seharusnya aman dan penuh perlindungan, tidak sedikit relasi dalam ranah domestik justru tak ramah karena mengandung kekerasan tersembunyi dari pandangan publik.

Data terbaru dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025 tercatat sedikitnya 12.063 kasus KDRT di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.125 kasus merupakan kekerasan seksual, sementara 9.938 kasus lainnya berupa kekerasan fisik maupun psikis. Artinya, rata-rata lebih dari 1.000 laporan KDRT diterima polisi setiap bulan, dengan puncaknya terjadi pada Juli 2025 yang mencapai 1.395 kasus. Meskipun jumlah laporan sempat menurun hingga September, hanya dalam dua minggu pertama Oktober saja sudah tercatat 654 kasus, atau lebih dari separuh total kasus pada bulan sebelumnya.
Angka tersebut sejatinya belum menggambarkan situasi yang sebenarnya. Berbeda dengan bentuk kejahatan lain yang terjadi di ruang publik, KDRT berlangsung di ruang privat, terhalang oleh dinding rumah tangga yang jarang tersorot oleh mata masyarakat. Banyak kasus tidak sampai ke aparat penegak hukum karena korban memilih diam. Bahkan, tak jarang masih hal lumrah untuk menganggap bahwa persoalan rumah tangga sebagai aib keluarga. Melaporkan kekerasan yang dialami sering dipersepsikan seolah-olah membuka aib dan meruntuhkan citra keluarga sendiri. Kondisi ini membuat penyelesaian KDRT kerap diarahkan pada jalan damai melalui mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam hal ini, penyelesaian melalui jalur perdamaian memang terkadang berhasil untuk mempertahankan rumah tangga. Sebagaimana kasus KDRT di Cimanggis, Depok, berakhir damai setelah polisi dan ketua RT mempertemukan pasangan suami-istri tersebut untuk bermediasi.
Sayangnya, praktik penyelesaian damai tidak selalu membawa akhir yang baik. Dalam sejumlah kasus, mediasi justru membuat kekerasan terus berulang dan berujung tragedi. Salah satu contoh tragis terjadi pada MSD, seorang ibu muda berusia 24 tahun yang tinggal di Cikarang Barat, Bekasi. MSD, yang memiliki dua anak balita, tewas setelah digorok oleh suaminya sendiri, Nando (25), pada September 2023. Ironisnya, sebelumnya Mega pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kepolisian dan sempat menjalani visum. Namun perkara tersebut berakhir dengan mediasi dan perdamaian, sehingga Mega kembali tinggal bersama suaminya.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah kasus kekerasan dalam rumah tangga seharusnya diselesaikan melalui perdamaian? Di satu sisi, pendekatan kekeluargaan sering dianggap lebih sesuai dengan nilai sosial masyarakat yang menjunjung tinggi harmoni keluarga. Namun di sisi lain, praktik perdamaian dalam kasus kekerasan berisiko mengabaikan keselamatan korban dan membuka ruang terjadinya kekerasan berulang.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika masyarakat, aparat, dan bahkan keluarga korban kerap mengetahui adanya kekerasan, namun memilih jalan damai sebagai solusi utama. Ketika kekerasan yang sama terus terjadi, bahkan berujung pada hilangnya nyawa, kita perlu kembali mempertanyakan: apakah perdamaian selalu menjadi jalan keluar, atau justru menunda tragedi berikutnya?
Kerangka Hukum Indonesia: KDRT sebagai Tindak Pidana
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai persoalan domestik semata, melainkan sebagai tindak pidana yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi korban sekaligus menindak pelaku kekerasan yang terjadi di dalam relasi keluarga.
Landasan utama pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Melalui Pasal 44 hingga Pasal 49, UU ini juga mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, terutama perempuan dan anak.
Di sisi lain, hukum pidana umum juga sebenarnya telah lama mengakui bahwa kekerasan terhadap anggota keluarga merupakan perbuatan yang lebih serius. Dalam Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur pidana untuk tindak pidana penganiayaan dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap orang tua, pasangan, atau anak. Ketentuan tersebut kini sedikit berbeda dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Dalam sistem KUHP baru itu, penganiayaan diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 469, sementara Pasal 470 memberikan pemberatan pidana apabila korban memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yaitu ibu atau ayahnya. Dengan kata lain, ketentuan baru dalam hukum pidana nasional ini memfokuskan hukuman terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada undang-undang yang bersifat khusus.
Namun dalam praktik penegakan hukum, muncul dinamika lain yang seringkali mendorong penyelesaian perkara secara damai. Salah satunya melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan ini mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mengupayakan mediasi dalam perkara perdata sebelum melanjutkan proses persidangan.
Selain itu, terdapat pula kebijakan restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini memungkinkan perkara pidana tertentu diselesaikan melalui dialog antara pelaku dan korban dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Ketentuan restorative justice ini pun dikukuhkan melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap tindak pidana tertentu di semua tingkat pemeriksaan (Pasal 79-88).
Secara konseptual, pendekatan restoratif memiliki nilai positif karena menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan utama. Namun, penerapannya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu sederhana. Berbeda dengan konflik biasa, KDRT sering terjadi dalam relasi yang tidak setara, di mana korban berada dalam posisi yang lebih lemah secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.
Dalam situasi seperti ini, perdamaian yang dicapai melalui musyawarah atau mediasi seringkali bukan merupakan kesepakatan yang sepenuhnya bebas. Tekanan keluarga, ketergantungan ekonomi, serta stigma sosial terhadap perceraian dapat membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain menerima perdamaian.
Perspektif Al-Qur’an dan Hadis: Perdamaian yang Berkeadilan
Dalam Hukum Perkawinan Islam, Pernikahan memiliki tujuan untuk memperoleh kebahagiaan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Namun dalam perjalanannya, tidak semua rumah tangga berjalan mulus sebagaimana tujuan pembentukan keluarga. KDRT masih menjadi salah satu isu dalam hukum Islam.
Kenyataannya sebagian ulama masih ada yang berpandangan membolehkan suami memukul istri jika ia tidak mau melaksanakan kewajibannya. Pandangan ini seolah dilegitimasi Al Quran sebagaimana tergambar dalam QS. An-Nisa’ [4]: 34. Tindakan kekerasan yang dialami adalah sesuatu yang lumrah terjadi, bahkan dianggap sebagai proses pendidikanyang dilakukan suami terhadap istri, atau orang tua terhadap anak. Anggapan ini dihubungkan dengan kepercayaan bahwa suami adalah pemimpin keluarga, sehingga mempunyai hak mengatur (kalau perlu dengan kekerasan) terhadap anggota keluarganya.
Dalam tradisi Islam, keluarga dipandang sebagai institusi yang dibangun atas dasar kasih sayang dan ketenteraman. Al-Qur’an menyebutkan bahwa relasi suami istri diciptakan agar manusia memperoleh sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum: 21). Relasi tersebut menegaskan bahwa pernikahan bukanlah ruang dominasi salah satu pihak, melainkan kemitraan yang dilandasi penghormatan dan tanggung jawab bersama.
Islam juga menekankan pentingnya memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut” (QS. An-Nisa: 19). Prinsip ini dipahami para ulama sebagai kewajiban moral dan hukum bagi suami untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap istrinya.
Memang, dalam konflik rumah tangga Islam mengenal mekanisme islah atau perdamaian. Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 35) menganjurkan menghadirkan pihak penengah dari keluarga masing-masing ketika terjadi perselisihan serius antara suami dan istri. Namun, penting dicatat bahwa konsep islah dalam Islam bukan sekadar “mendamaikan” secara formal, melainkan bertujuan menghentikan kezaliman dan memulihkan keadilan dalam relasi hubungan keluarga. Dengan demikian, perdamaian tidak boleh menjadi sarana untuk membiarkan kekerasan terus berlangsung.
Mediator, Kunci Penyelesaian Secara Damai Kasus KDRT Menurut Hukum Islam
Dalam pertengkaran terus menerus dalam keluarga, Islam memberikan solusi agar ada pihak dari keluarga yang ditunjuk untuk menengahi pertengkaran tersebut. Ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi kondisi yang memperburuk rumah tangga tersebut. Pihak ketiga tersebut kini dapat disebut mediator. Pihak penengah tersebut kini semakin berkembang. Mereka bisa saja pihak keluarga dalam pertengkaran terus-menerus di rumah tangga; Mediator Hakim atau Mediator non Hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan; dan Polisi atau Jaksa dalam kasus Restorative Justice KDRT di Kepolisian dan Kejaksaan. Mediator harus memiliki pemahaman yang benar tentang prinsip rumah tangga dalam Islam. Pemukulan terhadap istri bukan hal yang lumrah dilakukan suami dalam mendidik istri.
Jadi dalam dalam hal ini seorang penengah (mediator) haruslah bersikap imparsial, netral dan adil dalam menangani kasus KDRT. Ia harus dapat menggali akar permasalahan para pihak yang bersengketa dengan membantu mencari solusi dari berbagai opsi yang dikembangkan. Bila ia melihat rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan, maka sebaiknya mediator tidak usah memaksa mereka tetap berdamai, bila lebih banyak mudharatnya. Mediator harus berupaya mewujudkan kemaslahatan atau kemanfaatan bagi para pihak dan sekaligus menghilangkan hal-hal yang dapat merusak atau merugikan para pihak.
Kaedah Perkawinan dalam Islam adalah boleh dilakukan, bahkan sunnah (dianjurkan) oleh Rasulullah. Namun perkawinan menjadi makruh, bahkan haram karena banyak terdapat hal mudharat bila perkawinan tersebut terus dipertahankan. Dalam konteks ini, prinsip dasar Islam sebenarnya sejalan dengan pendekatan perlindungan korban: perdamaian hanya dapat dibenarkan jika menjamin keselamatan dan martabat pihak yang rentan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Perceraian merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi dibenci oleh Allah SWT. Namun, menjadi hal yang wajib dilakukan bila terjadi pertengkaran terus-menerus dan tidak dapat didamaikan, sehingga yang ada mereka saling menyakiti fisik dan mental para pihak termasuk anak-anaknya dalam perkawinan tersebut.
Sebaiknya pihak penengah atau mediator tidak mendorong terus para pihak untuk berdamai bila keadaan mudharatnya lebih banyak daripada maslahatnya. Sebagaimana prinsip islah (berdamai) dalam Islam, bahwa tidak boleh sepakat terhadap hal-hal yang melanggar syariat.
*) Dr. Wirdyaningsih, S.H. M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Penulisan dibantu oleh Sekretaris Kluster Riset Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Feymi Angelita, S.H.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

















