Pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan ajang adu kekuatan. Namun, apa yang terjadi dalam sidang antara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memperlihatkan gambaran sebaliknya. Sidang yang seharusnya berlangsung dalam suasana tertib dan penuh wibawa, malah berubah menjadi arena pertarungan yang nyaris berujung adu fisik.

Fenomena ini bukan sekadar insiden biasa. Ia mencerminkan bagaimana wajah peradilan kita semakin kehilangan marwahnya. Ketika pengacara, yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum, justru lebih sibuk berdebat dengan emosi ketimbang menyampaikan argumentasi hukum yang berbobot. Maka, kita patut bertanya, masihkah ruang sidang menjadi tempat yang layak bagi pencarian keadilan, ataukah ia telah bergeser menjadi sekadar panggung adu ego?
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Kecam Kericuhan Advokat di PN Jakarta Utara
Telaah Obstruction of Justice dan Contempt of Court dalam Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution
Hukum dalam Bayang-Bayang Sensasi
Dalam teori hukum, peradilan adalah pilar utama dalam menjaga keseimbangan hukum dan keadilan. Seorang hakim bertindak sebagai penengah, mendengarkan argumen dari para pihak, lalu memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, di tengah maraknya media sosial dan budaya sensasionalisme, peran peradilan mulai terpinggirkan oleh narasi yang lebih bersandar pada emosi daripada rasionalitas hukum.
Kasus seperti Hotman vs. Razman menjadi contoh konkret bagaimana sistem peradilan kini kerap dijadikan ajang pertunjukan. Para advokat bukan hanya berperan sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai aktor yang mencari panggung. Perdebatan dalam sidang tidak lagi bertumpu pada substansi hukum, melainkan lebih sering diwarnai dengan pertikaian personal yang sengaja diperbesar demi menciptakan kesan dramatis.
Di sinilah masalahnya. Ketika hukum menjadi sekadar tontonan, maka ia akan kehilangan otoritasnya sebagai alat pencari keadilan. Pengadilan tidak lagi dipandang sebagai institusi yang serius, tetapi sebagai tempat yang lebih mirip “ring tinju”, di mana yang paling vokal dan emosional seringkali lebih mendapat perhatian ketimbang yang memiliki argumentasi hukum yang kokoh.
Advokat, Kode Etik, dan Martabat Profesi
Profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Dalam berbagai sistem hukum, seorang advokat diharapkan tidak hanya memiliki keahlian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) secara jelas mengatur bahwa advokat harus menjaga martabat profesinya, bertindak dengan sopan dalam sidang, dan menghormati hakim, serta pihak lain dalam persidangan.
Namun, dalam praktiknya, kode etik ini seringkali hanya menjadi dokumen mati. Advokat yang melanggar etik, bertindak kasar di ruang sidang, atau lebih sibuk mencari panggung jarang mendapat sanksi tegas dari organisasi profesinya. Akibatnya, ruang sidang semakin sering diwarnai oleh tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme.
Ketika seorang advokat berdebat dengan nada tinggi, menantang hakim, atau bahkan terlibat dalam pertikaian fisik, maka yang dirusak bukan hanya citra dirinya, tetapi juga martabat profesi advokat secara keseluruhan. Masyarakat yang menyaksikan kejadian semacam ini akan kehilangan kepercayaan terhadap advokat dan sistem peradilan itu sendiri.
Di titik ini, kita harus bertanya: apakah profesi advokat masih menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan, ataukah ia telah bergeser menjadi sekadar pekerjaan yang lebih menekankan popularitas ketimbang integritas?
Hakim dan Otoritas yang Terkikis
Dalam sistem hukum, hakim adalah sosok yang memiliki kewenangan tertinggi di dalam ruang sidang. Ia bertugas menjaga jalannya persidangan agar tetap sesuai dengan aturan dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, dalam beberapa kasus, kita melihat bagaimana hakim tampak kesulitan mengendalikan jalannya sidang, terutama ketika advokat mulai bertindak di luar batas kewajaran.
Insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan bagaimana otoritas hakim semakin diuji. Ketika advokat berdebat dengan nada tinggi atau bahkan menciptakan ketegangan fisik, hakim seharusnya memiliki kewenangan untuk segera menghentikan persidangan dan menertibkan situasi. Namun, jika tindakan semacam ini terus berulang tanpa konsekuensi yang jelas, maka lambat laun otoritas hakim akan semakin tergerus.
Di sinilah perlunya penguatan peran hakim dalam menjaga wibawa persidangan. Hakim tidak boleh ragu untuk memberikan sanksi tegas bagi mereka yang mengganggu jalannya sidang. Jika advokat atau pihak lain dalam sidang bertindak di luar batas, hakim harus berani menggunakan kewenangannya untuk mengendalikan situasi, termasuk mengeluarkan pihak yang mengganggu dari ruang sidang jika diperlukan.
Persepsi Buruk Peradilan
Dampak dari fenomena ini tidak hanya dirasakan di ruang sidang, tetapi juga berimbas pada persepsi masyarakat terhadap hukum. Masyarakat yang melihat peradilan sebagai ajang pertunjukan akan semakin sulit mempercayai sistem hukum. Mereka akan bertanya-tanya, jika para advokat saja lebih sibuk bertikai daripada berargumen dengan hukum, lalu bagaimana mungkin mereka bisa membela hak-hak kliennya dengan baik?
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga dapat merusak pendidikan hukum bagi generasi muda. Mahasiswa hukum yang melihat senior mereka lebih sibuk mencari sensasi di ruang sidang bisa saja menganggap bahwa menjadi advokat bukan lagi soal kompetensi hukum, tetapi lebih kepada seberapa lihai seseorang dalam menciptakan kontroversi.
Jika tren ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah kemunduran sistem hukum secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan akan semakin menurun, profesi advokat akan semakin kehilangan integritas, dan supremasi hukum akan semakin sulit ditegakkan.
Mengembalikan Marwah Ruang Sidang
Untuk mengembalikan kehormatan ruang sidang dan memastikan peradilan tetap berjalan secara profesional, diperlukan langkah-langkah konkret yang tidak hanya normatif, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik.
Pertama, organisasi advokat harus benar-benar serius dalam menegakkan kode etik profesi. Advokat yang kerap melanggar aturan dan mencoreng martabat profesinya harus dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin praktik. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan di atas kertas, tetapi harus melibatkan pengawasan independen agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kedua, hakim perlu lebih tegas dalam menjaga ketertiban sidang. Kajian Sharyn Roach Anleu dan Kathy Mack (2019) menunjukkan bahwa hakim yang mampu mengelola ruang sidang dengan baik cenderung lebih dihormati oleh advokat dan bisa mengendalikan jalannya sidang dengan lebih efektif. Oleh karena itu, hakim perlu mendapatkan pelatihan khusus dalam mengelola konflik di ruang sidang agar bisa bertindak cepat dan tegas terhadap pihak yang mengganggu jalannya persidangan.
Ketiga, media harus lebih bertanggung jawab dalam memberitakan kasus hukum. Persidangan bukanlah ajang drama, tetapi proses pencarian keadilan yang harus dihormati. Oleh karena itu, media perlu menerapkan standar peliputan hukum yang lebih berimbang dan edukatif, serta tidak hanya menyoroti konflik atau pertengkaran yang terjadi di ruang sidang.
Keempat, masyarakat harus lebih cerdas dalam menyikapi kasus hukum. Pendidikan hukum perlu dimulai sejak dini melalui sekolah dan kampus agar masyarakat tidak hanya memahami hak-hak hukumnya, tetapi juga tidak mudah termakan berita sensasional. Selain itu, literasi hukum berbasis komunitas juga perlu digalakkan agar pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum semakin baik.
Dengan reformasi ini, ruang sidang bisa kembali menjadi tempat yang bermartabat, di mana hukum benar-benar ditegakkan dengan profesionalisme, bukan sekadar ajang pertarungan ego para pihak yang terlibat.
Ruang sidang bukanlah ring tinju. Pengacara bukanlah petarung. Hakim bukanlah wasit yang menonton duel bebas. Jika pengadilan terus-menerus diwarnai keributan dan adu ego, maka yang paling dirugikan bukan hanya para pihak yang bersengketa, tetapi juga sistem hukum itu sendiri.
Sudah saatnya kita mengembalikan marwah pengadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan dengan penuh integritas, bukan dipertontonkan sebagai drama di hadapan publik. Jika kita terus membiarkan meja hijau berubah menjadi arena ring tinju, maka cepat atau lambat, kita akan menyaksikan kehancuran sistem hukum yang selama ini kita bangun.
Hukum harus tetap menjadi alat keadilan, bukan sekadar panggung bagi mereka yang ingin tampil di media. Semoga…
*) Firdaus Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















