Pertama, melebur persetujuan kontraktual dan persetujuan pemrosesan dalam satu dokumen. Hal ini merupakan pendekatan yang berisiko menyerupai bundled consent yaitu praktik yang dipandang bermasalah dalam rezim pelindungan data pribadi. Atau kedua, memisahkan keduanya secara administratif. Hal ini akan menambah lapisan formalitas yang belum tentu diiringi dengan peningkatan substansi pelindungan subjek data.
Lebih jauh, jika persetujuan yang dilekatkan pada perjanjian tunduk pada rezim pencabutan Pasal 47, subjek data secara teoritis berhak menarik persetujuannya atas pemrosesan yang fungsional diperlukan untuk kontrak. Misalnya, verifikasi identitas, pencatatan transaksi, namun tetap berhak mempertahankan rekening. Pasal 49 yang membatasi penolakan layanan atas dasar penolakan persetujuan menambah lapisan ketegangan yang sama.
Dalam konteks ini, permasalahan yang ada telah melampaui kerancuan terminologi. Pasal 55 ayat (3) tidak hanya mensyaratkan persetujuan sebagai kondisi sahnya perjanjian, melainkan sekaligus memberikan konsekuensinya. Perjanjian yang digunakan sebagai dasar pemrosesan Data Pribadi yang tidak memenuhi ketentuan dinyatakan batal demi hukum.
Dalam doktrin hukum perdata, batal demi hukum merujuk pada keadaan di mana perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal. Jika mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, konsekuensi ini umumnya terkait dengan tidak terpenuhinya syarat objektif, sedangkan ketiadaan kesepakatan hanya menghasilkan perjanjian yang dapat dibatalkan. Secara konseptual, lex specialis memang dapat menetapkan konsekuensi berbeda. Namun, apabila itu yang dimaksud oleh RPP, diperlukan perumusan yang eksplisit, mengingat implikasi penyimpangan dari struktur klasik KUHPerdata.
Masalah yang Lebih Dalam
Kerancuan Pasal 55 tidak dapat dilihat sebagai persoalan redaksional semata. Ia mencerminkan kegamangan yang lebih mendasar tentang bagaimana hukum perlindungan data harus berinteraksi dengan hubungan kontraktual yang telah lama memiliki logikanya sendiri. Terutama di sektor yang sudah memiliki arsitektur perlindungan nasabah tersendiri.
Persetujuan bekerja paling efektif dalam hubungan yang bersifat episodik, seperti layanan digital, platform media sosial, dan pemasaran langsung. Dalam sektor jasa keuangan, hubungan bank dan nasabah telah diatur melalui rezim hukum tersendiri. Penerapan arsitektur yang berpusat pada persetujuan dalam konteks ini tidak serta-merta memperkuat perlindungan, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Dampaknya tidak bersifat abstrak jika ketentuan dalam draft dibaca sebagaimana adanya. Batal demi hukum berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga seluruh hak dan kewajiban gugur, dan para pihak dikembalikan ke posisi semula melalui restitutio in integrum.
















