Dalam praktik, pengadilan ataupun regulator cenderung menghindari konsekuensi tersebut. Namun, hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak seharusnya bergantung pada penafsiran korektif atas redaksi norma. Oleh karena itu, ambiguitas ini perlu diselesaikan pada tingkat perumusan norma.
Klarifikasi atas Pasal 55 RPP diperlukan untuk memastikan apakah rezim ini dimaksudkan menciptakan dasar baru pembatalan perjanjian di luar kerangka KUHPerdata, atau sekadar mengatur konsekuensi pada tahap pemrosesan. Jika yang dimaksud adalah yang kedua, redaksi ayat (3) memerlukan penyesuaian agar selaras dengan struktur yang ada.
Satu hal yang perlu dicatat adalah analisis ini berangkat dari draft RPP per 31 Agustus 2023. Mari kita berharap perumusan akhir dapat memberikan kejelasan yang memadai, sehingga rezim pelindungan data pribadi dapat diimplementasikan secara konsisten sesuai tujuan pembentukannya.\
*) Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















