Sementara itu perjanjian dalam Pasal 44 ayat 2 huruf (b) beroperasi dalam kerangka yang berbeda. Misalnya di sektor perbankan, ketika nasabah membuka rekening tabungan, menandatangani fasilitas kredit, atau mengaktifkan layanan mobile banking, yang terbentuk adalah hubungan kontraktual dengan konsekuensi yang berkelanjutan.
Pemrosesan data yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak, berupa pencatatan transaksi, verifikasi identitas, pengiriman laporan rekening, tidak lagi memerlukan persetujuan (yang bisa ditarik sewaktu-waktu). Karena kegiatan operasional tersebut bukanlah kehendak ad-hoc subjek data, melainkan kebutuhan fungsional yang berkelanjutan untuk memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.
Di Mana Letak Kerancuan
Pasal 54 ayat (5) RPP dengan tepat menyatakan bahwa “perjanjian tidak dapat dianggap menggantikan posisi persetujuan sebagai dasar pemrosesan.” Kalimat ini benar secara doktrin dan perlu ada.
Namun selang satu paragraf kemudian, Pasal 55 ayat (1) huruf a mensyaratkan bahwa perjanjian yang digunakan sebagai dasar pemrosesan harus “mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi.” Sementara itu ayat (3) pasal yang sama menetapkan sanksi tegas: perjanjian yang tidak memenuhi syarat ini “dinyatakan batal demi hukum.”
Di titik inilah batas yang sebelumnya tegas mulai menjadi kabur. Jika perjanjian hanya dapat berfungsi sebagai dasar pemrosesan setelah memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar prosedural, melainkan konseptual. Dasar mana yang sesungguhnya bekerja? perjanjiannya, atau persetujuan yang mendahuluinya? Jika pasal ini ditafsirkan dengan sempit, maka status perjanjian dalam Pasal 44 huruf (b) berisiko bergeser dari dasar pemrosesan yang mandiri menjadi dasar pemrosesan yang bergantung pada persetujuan dalam Pasal 4 huruf (a).
Orang bisa berargumen bahwa “persetujuan eksplisit” di Pasal 55 bermakna sebagai kesepakatan dalam pengertian Pasal 1320 KUHPerdata, bukan persetujuan dalam pengertian dasar pemrosesan. Argumen ini tidak tanpa dasar, dan mungkin memang itulah yang dimaksud oleh perancang norma.
Namun RPP ini secara konsisten menggunakan frasa “persetujuan yang sah secara eksplisit” sebagai istilah teknis untuk persetujuan sebagai dasar pemrosesan. Istilah yang sama muncul di Pasal 44 ayat 2 huruf (a), Pasal 45, Pasal 50, dan berbagai pasal lainnya, selalu dalam konteks yang sama. Tidak ada penanda yang secara jelas membedakan penggunaannya di Pasal 55.
















