Ketua MA: HAM Harus Ditegakan Seluruh Cabang Kekuasaan
Terbaru

Ketua MA: HAM Harus Ditegakan Seluruh Cabang Kekuasaan

Penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bukan lagi abstrak, tapi jadi norma hukum yang harus ditegakan semua cabang kekuasaan negara salah satunya di pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Prinsip dan kerangka hukum dan HAM dipandang masih langka diterapkan hakim di hukum privat. Seolah kerangka hukum dan HAM hanya cocok diranah hukum publik,” ujar Syarifuddin memaparkan kritik sebagaimana tertuang dalam buku yang diluncurkan tersebut.

Syarifuddin mengajak semua pemangku kepentingan untuk merespon masalah mendasar yang menyebabkan tantangan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia dalam menerapkan hukum dan HAM secara konsisten. Misalnya tekanan politik terhadap sistem peradilan, anggaran pendidikan dan pelatihan hakim yang terbatas, beban kerja yang ditanggung hakim berat, dan peralihan bahasa Belanda ke Indonesia dalam sumber hukum tertentu.

Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Atnike Nova Sigiro, berpendapat konsep metodologi hukum di Indonesia terutama terkait pengadilan HAM tergolong tidak jelas. Banyak faktor penyebab seperti konstruksi hukum baik regulasinya, dan aktor penegak hukum, serta faktor politik.

“Satu perkara yang diadili atau perkara yang di dorong ke pengadilan (HAM,-red) ditentukan sejauh mana dukungan tehradap perkara itu,” urainya.

Ditambah lagi sistem nilai di Indonesia seperti agama dan budaya yang menyebabkan sulitnya penerapan metodologi hukum secara tunggal dan koheren di Indonesia. Sejak awal pengadilan HAM di Indonesia dibentuk karena ada keterdesakan politik, di mana PBB menerbitkan resolusi yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-Timur. Melalui diplomasi pemerintah meyakinkan PBB bisa menyelesaikannya melalui perangkat hukum di tingkat nasioal dan terbitlan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mengingat pembentukannya tergesa-gesa, menurut Atnike hal itu yang menyebabkan prosedur dan peraturan pelaksana pengadilan HAM tidak memadai misalnya hukum acara yang digunakan adalah KUHAP padahal ini pidana khusus HAM, bukan pidana umum. Sehingga dalam perjalannya KUHAP tidak memadai untuk mengungkap, dan membawa tersangka, apalagi membuktikan terdakwa bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info