Kick Off RKUHP, Aliansi Nasional: Partisipasi Sebatas Formalistik
Terbaru

Kick Off RKUHP, Aliansi Nasional: Partisipasi Sebatas Formalistik

Karena dinilai hanya berlangsung searah bersifat sosialisasi atau edukasi semata. Seharusnya membangun diskursus publik terkait pasal-pasal problematik dalam draf terbaru dan tak terbatas 14 isu krusial.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Selain itu, kata Isnur, daftar undangan acara tersebut amat segmented. Sebab, pihak-pihak yang diundang tidak merepresentasikan dari unsur masyarakat yang ada. Boleh dibilang, acara tersebut cenderung diskriminatif, mengingat KUHP baru nantinya bakal berlaku bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Anggota Aliansi, Citra Referendum melanjutkan soal substansi Aliansi menolak narasi yang dibangun pemerintah dan DPR terkait topik yang dibahas hanya sebatas 14 isu krusial. Padahal bila membaca draf RKUHP terbaru versi 4 Juli 2022, terdapat pasal bermasalah di luar 14 isu krusial yang ditetapkan pemerintah dan DPR, khususnya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sebagai contoh, kata Citra, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP, red), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP, red). Serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP, red).

Masalahnya, kata Citra yang notabene pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu, ruang tak tersedia secara luas, juga kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, lanjut Citra, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat.

“Aliansi Nasional RKUHP mendesak membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka, dan membahas substansi RKUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Moh Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan melakukan dialog kembali dengan publik. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu yang intinya Presiden Joko Widodo meminta agar draf RKUHP disosialisasikan ke seluruh masyarakat.

“Presiden meminta kementerian/lembaga agar terus mendiskusikan lagi dengan para akademisi, dengan ormas-ormas, civil society organization dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah-daerah,” ujar M. Mahfud MD dalam sambutannya dalam acara bertajuk “Kick Off Diskusi Publik RKUHP” di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Tags:

Berita Terkait