Kisruh DPT, KPU Hadapi Citizen Law Suit
Berita

Kisruh DPT, KPU Hadapi Citizen Law Suit

Ketidakakuratan DPT dapat dikategorikan sebagai bentuk awal kecurangan dalan Pemilu. KPU harus segera memperbaiki DPT yang telah ditetapkan.

CR-4
Bacaan 2 Menit
Kisruh DPT, KPU Hadapi <i>Citizen Law Suit</i>
Hukumonline

 

Dengan diajukannya gugatan ini, ia mengajak KPU dan Mendagri selaku tergugat untuk menguji DPT tersebut di pengadilan. Sejauh mana pemutakhiran yang dilakukan KPU sejauh ini benar-benar sahih dan akurat, tegas Habib. Terkait dengan pembuktian, penggugat telah siap dengan data-data dari Badan Pusat Statistik tentang jumlah penduduk yang berumur 17 tahun ke atas, penduduk yang telah meninggal dunia, dan yang telah menikah. Kita cocokkan saja dengan DPT yang ada pada KPU, jelasnya.  

 

Salah satu daerah yang DPT-nya diduga bermasalah adalah Kelurahan Tonatan, kecamatan Ponorogo, kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data KPU Ponorogo di Kelurahan tersebut terdapat 12 tempat pemungutan suara (TPS). Ternyata dalam DPT, di kelurahan tersebut hanya terdapat 11 TPS, ungkap Habib.

 

Tidak hanya jumlah TPS yang berbeda, Habib juga menemukan adanya keganjilan pada nomor induk kependudukan (NIK) para pemilih yang berjumlah 544 di 12 TPS kabupaten Ponorogo. Data NIK seluruh pemilih pada bagian akhirnya ditambahkan huruf XXX, ujarnya.

 

Habib menambahkan, selain di daerah Ponorogo, masih terdapat kejanggalan DPT di daerah lainnya. Ia menyebutkan antara lain, kelurahan Probosunan, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Wonosobo, dan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

 

Putusan provisi

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh tergugat, Habib mengatakan, pihaknya mengalami kerugian yang berakibat terhadap pelaksanaan pemilu yang tidak lagi menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945. Selain hal itu tindakan yang dilakukan oleh KPU dan Pemerintah dalam hal ini Depdagri dianggap telah mengganggu proses demokratisasi di Indonesia.

 

Untuk itu, pihaknya, ungkap Habib, akan meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini dan menyatakan KPU dan Mendagri sebagai pihak tergugat, bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata. Pelanggaran yang dimaksud dalam hal ini, berupa pengabaian ketidakakuratan DPT yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat dan seluruh rakyat Indonesia, jelasnya.

 

Tidak hanya menyatakan bersalah, Habib juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan memperbaiki akurasi DPT secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Selain memperbaiki, pihak penggugat juga meminta agar tergugat membuat modul pemutakhiran DPT agar senantiasa akurat dengan jumlah Pemilih.

 

Terbatasnya waktu yang tersisa menurut Habib tidaklah menjadi soal. Kita menggunakan permohonan provisi, ujarnya. Dengan permohonan ini, jelas Habib, ketua pengadilan bisa membuat perintah penetapan yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran secara nasional.

 

Habib berharap pada hari Senin tanggal 30 Maret nanti keputusannya sudah bisa mereka peroleh. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan nanti masih berupa penetapan. Seperti sita jaminan. Sebelum sidang bisa dilakukan, jelasnya.

 

Masa transisi

Walaupun sebagai pihak penggugat, Arief Poyuono tidak setuju dengan usulan jika pemilu 9 April harus diundur. Ia berpendapat jika pemilu ditunda maka secara tidak langsung telah menunjukkan kegagalan pemerintahan SBY di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pemilu. Presiden dan pemerintah salah satu tugasnya adalah melaksanakan Pemilu. Kalau pemilu ditunda maka pemerintah telah gagal melaksanakan konstitusi, tegasnya.

 

Anggota KPU Endang Sulastri yang ditemui di tempat berbeda, menanggapi dengan tenang hal ini. Menurutnya jika memang nanti terdapat kesalahan tentunya KPU akan melakukan koreksi. Pembersihannya itu kan dapat dilakukan pada saat pemberian suara, ujarnya. Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa sebenarnya DPT sudah ditetapkan sejak tanggal 24 November. Begitu ditetapkan, tidak mungkin lagi dapat berubah, ujarnya.

 

Masalah keakuratan data, menurut Endang hal ini sangat tidak mungkin dapat dilakukan. Tidak mungkin kita mengakuratkan setiap hari. Kan pemutakhiran tidak dilakukan setiap hari. Jelasnya. Namun permasalahan kependudukan ini diakui oleh Endang memang terjadi dan harus diterima. Masalah ini merupakan bagian dari masa transisi untuk menuju sistem administrasi yang lebih baik sampai 2011.

Polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum berakhir. Dugaan adanya ketidakakuratan dan manipulasi data DPT masih ramai diperbincangkan. Tidak hanya menjadi wacana yang diperdebatkan, masalah DPT kini berlanjut ke proses hukum.

 

Adalah Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang telah menerima kuasa dari seorang warga negara Indonesia bernama Arief Poyuono untuk mengajukan Citizen Law Suit atau hak gugat warga negara. Yang menjadi ‘sasaran tembak', KPU dan pemerintah Indonesia khususnya Menteri Dalam Negeri sebagai aparatur yang berwenang dalam masalah kependudukan. Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/3), dengan Nomor 103/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.

 

Habiburokhman dari SPR selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa ketidakakuratan DPT patut diduga merupakan bentuk awal kecurangan dalam pemilu. Adanya penggelembungan atau penggembosan DPT, menurutnya, harus sesegera mungkin dicegah. Jika sudah terjadi, sangat sulit untuk mengusut kecurangan pemilu dengan modus operandi penggelembungan atau penggembosan DPT, jelas Habib.

 

Pemutakhiran data yang kemudian diolah menjadi DPT oleh KPU justru yang paling diragukan oleh Habib. Menurutnya, fakta yang terjadi di lapangan justru tidak membaik. Justru kita curigai di situlah terjadi penggelembungan, jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info