Klarifikasi KPK Atas Struktur “Gemuk” di Lembaganya
Berita

Klarifikasi KPK Atas Struktur “Gemuk” di Lembaganya

Ada sejumlah posisi baru yang sebelumnya tidak tertera baik di aturan sebelumnya maupun UU, seperti Inspektorat dan staf khusus.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Sementara berkaitan dengan inspektorat yang kehadirannya dianggap tumpeng tindih dengan fungsi Dewan Pengawas, ia menyampaikan fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU 19/2019, antara lain melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh dewas. “Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan.” ujarnya.

Sedangkan tugas Pengaduan Masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data/Inda sebagai pusat Big Data.

Pembentukan staf khusus yang juga menjadi kontroversi pun dijelaskan Alex. Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019. Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia dan ekonomi dan bisnis.

“Jadi ini sesuai dengan kebutuhan organisasi, masa jabatannya nanti tidak berarti mengikuti pimpinan, tergantung kita sedang fokus untuk apa,” jelasnya.

Diketahui mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi KPK, Tim penasihat KPK berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kapasitasnya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sementara staf khusus sendiri posisinya memang tidak ada dalam ketentuan UU KPK baik sebelum ataupun sesudah dilakukan perubahan.

Selanjutnya Alex juga menyatakan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019. Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan - Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini juga hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.

Tags:

Berita Terkait