Klarifikasi KPK Atas Struktur “Gemuk” di Lembaganya
Berita

Klarifikasi KPK Atas Struktur “Gemuk” di Lembaganya

Ada sejumlah posisi baru yang sebelumnya tidak tertera baik di aturan sebelumnya maupun UU, seperti Inspektorat dan staf khusus.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan meskipun isi Perkom yang mengatur struktur organisasi KPK yang baru itu berbeda dari apa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU), namun hingga saat ini pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran terhadap UU. Sebab UU tidak mengatur struktur organisasi yang memang menjadi ranah dari Perkom.

“Meskipun begitu, dilihat dari analisis organisasi, hal ini bisa saja berakibat buruk terhadap kinerja. “Kalau analisisnya analisis organisasi, beda lagi, saya bisa saja berpendapat penggemukkan ini akan berpengaruh buruk bagi kinerja, setelah melakukan analisis business process,” tuturnya.

Dalam Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan KPK terdiri dari empat pimpinan yang membawahi bidang pencegahan, penindakan, informasi dan data serta pengawas internal dan pengaduan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait