Kolaborasi Praktisi dan Ilmuwan Hukum pada Peradilan Belanda
OPINI

Kolaborasi Praktisi dan Ilmuwan Hukum pada Peradilan Belanda

Peradilan Belanda sangat lekat dengan ilmuwan hukum. Adanya ilmuwan hukum pada Tim Seleksi, Asisten Peneliti, hingga dimungkinkannya para dosen dapat menjadi hakim atau Advocaat Generaal dan nantinya balik menjadi dosen lagi, akan memastikan ilmu pengetahuan menjadi dasar dari putusan dan berbagai produk peradilan.

•Bacaan 5 Menit

Pertama, secara kelembagaan: Hoge Raad terdiri dari dua kelompok jabatan, yaitu Raad (pengadilan; terdiri dari para Hakim Agung dan Panitera) dan Parket Generaal yang berkedudukan setara dengan Raad dan dipimpin oleh Procureur General yang beranggotakan sejumlah Advocaat General. Secara ketatanegaraan, kedudukan keduanya sama dan sederajat, sehingga dimungkinkan seorang hakim agung pindah menjadi Advocaat Generaal atau sebaliknya. Kesamaan kedudukan tersebut dimaksudkan menghasilkan pola kerja yang seimbang baik Hakim Agung maupun Advocaat General dibantu oleh Asisten Peneliti. 

Kedua, dalam pembagian kerja: jika tugas Raad adalah memutus perkara, maka tugas Parket adalah memberikan saran (conclussie) kepada para hakim agung untuk semua perkara kasasi. Conclussie tersebut tidak bersifat mengikat, namun sangat membantu hakim karena dibuat oleh Advocaat Generaal dibantu Asisten Peneliti berdasarkan kajian akademik, yurisprudensi, dan referensi ilmiah terkait. Untuk menjamin keterbukaan pengadilan, conclussie juga dikirimkan kepada para pihak, di mana para pihak dapat memberikan tanggapannya. Bukan itu saja, Conclussie juga diunggah ke website Hoge Raad yang dapat diakses secara bebas oleh publik. 

Ketiga, adanya Tim Seleksi pada bagian Biro Penelitian yang dibentuk untuk mempercepat penanganan perkara. Tim seleksi beranggotakan para ahli hukum dan praktisi hukum di Belanda, yang melakukan seleksi atas perkara-perkara yang layak dan tidak layak diperiksa oleh Hoge Raad. Hoge Raad hanya akan memeriksa perkara yang mengandung pertanyaan hukum dan belum pernah diputus sebelumnya. Sedangkan perkara yang hanya memuat pertanyaan fakta maupun sudah pernah diputus sebelumnya akan diputus secara sederhana berdasarkan draf yang dibuat oleh Tim Seleksi. Sistem seperti ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan prediktabilitas putusan.

Keempat, adanya Asisten Peneliti, yang membantu hakim agung dan Advocaat Generaal dalam membuat konsep putusan atau conclussie. Asisten Peneliti direkrut dari mahasiswa lulusan terbaik dan telah berpengalaman kerja beberapa tahun. Sebagai bagian dari pembinaan karier dan pengalaman, Asisten Peneliti boleh menjadi part time judge yang setiap bulan pada jam tertentu akan menjalankan tugas sebagai hakim di suatu pengadilan.

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan kesatuan putusan, antara lain melalui penelusuran kaidah hukum yang telah diputus sebelumnya. Apabila ditemukan suatu perkara yang ternyata isu hukumnya telah diputus oleh Hoge Raad dalam perkara sebelumnya, Hoge Raad akan memeriksa perkara tersebut secara sederhana serta memutus dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 

Ilmuwan Hukum Dalam Praktik Peradilan Belanda 
Pada hakikatnya, hukum positif adalah fiksi berdasarkan kebenaran intersubjektif, yang keberadaan dan keberlakuannya didasarkan pada pengakuan dan penundukan semua subjek hukum (pemerintah dan warga masyarakat). Kewajiban berkendara di jalur kiri adalah hukum di Indonesia. Namun, di Belanda hukum mewajibkan berkendara di jalur kanan. Penentuan hukum berkendara di jalur kiri maupun kanan tersebut tentu telah melalui berbagai kajian atau penalaran hukum. 

Penalaran hukum berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan, sebagaimana postulat terkenal Oliver W. Holmes Jr, “an ideal system of law should draw its postulates and its legislative justification from science”. Ilmu pengetahuan harus menjadi dasar dan tulang punggung hukum, karena hanya ilmu pengetahuan yang akan menghadirkan sistematisasi dan legitimasi. Ilmu pengetahuan memiliki ciri empiris, sistematis, objektif, analitis, dan verifikatif yang membuatnya layak dipercayai. Foucault menyatakan bahwa tidak ada relasi kekuasaan (termasuk hukum) tanpa melalui ilmu pengetahuan.

pengadilanmahkamah agungbelandaperadilan
Sudarsono

Kandidat Doktor/Penulis buku Petunjuk Praktis Beracara Di Peradilan TUN

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info