Kemajuan negara tidak ditentukan oleh kondisi geografis suatu negara, determinisme ras, suku, agama ataupun ideologi, namun sangat ditentukan oleh institusi politik dan ekonomi dalam negara tersebut. Institusi politik yang terbukti sukses mensejahterakan warganya adalah institusi inklusif yaitu institusi politik yang tersentralisir dan beragam. Tersentralisir bermakna terpusat dan kuat, sedangkan beragam bermakna adanya distribusi kekuasaan yang terkontrol untuk mencegah otoritarianisme. Institusi politik inklusif akan menghasilkan institusi ekonomi inklusif, yang akan mewujudkan pembangunan secara adil dan berkelanjutan (Daron Acemoglu & James Robinson, 2017).

Institusi inklusif tersebut hanya akan terwujud melalui sistem hukum yang baik. Sistem hukum yang baik sangat ditentukan oleh sistem peradilan suatu negara. Belanda merupakan salah satu negara dengan institusi inklusif. Oleh karenanya mengulas sistem peradilan Belanda akan memperkaya perspektif bagaimana memformulasikan sistem hukum yang baik.
Baca Juga:
Argumen Kesaksian Perempuan dalam Akad Pernikahan
Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court
Sistem Peradilan Belanda
Sistem Peradilan Belanda terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama/Distrik (Rechtbank), Pengadilan Tingkat Banding (Gerechtshof), dan Pengadilan Tingkat Kasasi (Hoge Raad). Setiap distrik di Belanda hanya mempunyai satu pengadilan yaitu Rechtbank, yang menangani perkara administrasi (TUN), pidana, perdata, dan perkara ringan/kanton.
Gerechtshof terdapat di empat wilayah, di samping tiga pengadilan khusus pada tingkat banding untuk menangani perkara administrasi selain perkara administrasi perpajakan. Hoge Raad merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berkedudukan di Den Haag, yang menilai apakah pengadilan tingkat pertama dan banding dalam menjatuhkan putusan telah menerapkan hukum secara benar.
Sebagai pengadilan tertinggi, Hoge Raad berkontribusi dalam pengembangan hukum dan menjamin kesatuan hukum. Sistem Peradilan Belanda menganut kesatuan yurisdiksi, di mana semua sengketa diadili oleh satu lembaga peradilan. Berbeda sistem dualitas yurisdiksi yang memisahkan peradilan umum (untuk perkara pidana dan perdata) dengan peradilan TUN (untuk sengketa pemerintahan).
Tujuan pemeriksaan perkara oleh lembaga peradilan adalah mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, di mana atas suatu sengketa yang sama akan diputus secara sama. Kesatuan dan prediktabilitas hukum tersebut akan menjamin legitimasi hukum. Struktur dan tata kerja Peradilan Belanda berupaya mengejawantahkan tujuan tersebut, antara lain berupa:
















