Komnas HAM kerap menerima berbagai pengaduan terkait konflik agraria. Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan konflik agraria menjadi salah satu prioritas yang ditangani Komnas HAM. Upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi korban konflik agraria yakni mengedepankan restorative justice.
Restorative justice diharapkan memberi ruang dialog, mediasi kepada para pihak khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian, dan kejaksaan. Mekanisme restorative justice ini penting mengingat tingginya konflik agraria di berbagai wilayah. Dalam kunjungan ke Polda Kalimantan Barat, Jumat (19/5) lalu Saurlin berharap penangan konflik agraria mengutamakan restorative justice.
"Kami meminta Polda Kalbar menggunakan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Kami berharap konflik di luar kriminal, sebaiknya mendahulukan restorative justice karena yang dilakukan masyarakat itu merupakan usaha mempertahankan hidup kata Saurlin dalam keterangannya, Sabtu (20/5).
Baca Juga:
Saurlin mengingatkan instansi penegak hukum memiliki aturan terkait restorative justice misalnya Kejaksaan Agung telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia berharap sinergi Komnas Ham dan Polri bisa terjalin untuk mewujudkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM.
“Komnas HAM dengan Polri, khususnya Polda yang ada di setiap daerah perlu membangun kolaborasi. Kami berharap ada relasi yang baik antara Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat dengan Polda Kalbar," ujar Saurlin.
Dalam kesempatan itu Wakapolda Kalimantan Barat, Pol Asep Safrudin, mengatakan dalam penanganan kasus pihaknya telah menggunakan pendekatan restorative justice."Langkah penegakan hukum menjadi upaya terakhir menyelesaikan konflik agraria yang tengah dikedepankan oleh Kapolda," urainya.