Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur
Utama

Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur

Sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Sebab, Pasal 17 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. Selain itu, dinilai melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan dalam angka 5 huruf b Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, dalam konteks ini prinsip imparsialitas hakim konstitusi menjadi sangat penting untuk menghindari benturan atau konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara di MK. Dia mengutip bunyi Pasal 17 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga….”  

“Artinya, Anwar Usman sebagai hakim MK harus mundur dari seluruh pemeriksaan perkara pengujian UU yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahunnya, termasuk perselisihan umum nanti pada tahun 2024 jika memang terjadi,” bebernya.

Julius juga mengingatkan berdasarkan Peraturan MK No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, terkait prinsip independensi, dalam angka 3 penerapannya menegaskan hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Adapun prinsip ketidakberpihakan pada angka 3 penerapannya menyebutkan hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara. Dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam kode etik hakim MK, angka 2 penerapannya menyebutkan hakim konstitusi harus menerima batasan-batasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.

Dia pun mengingatkan hakim MK menyandang sebagai negarawan dalam Pasal 33 huruf (c) UU No.48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 15 huruf (c) UU Mahkamah Konstitusi. Bagaimana bisa disebut sebagai negarawan jika melanggar ketentuan hukum, etika profesi dan perilaku hakim MK, serta berpotensi terjadi konflik kepentingan kekuasaan politik?

“Padahal jelas sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) sekaligus seorang negarawan, seharusnya ia mengedepankan kepentingan negara dan hak kewenangan konstitusionalitas warga negara. Untuk itu, Anwar Usman harus mundur dari jabatan Hakim MK dan Ketua MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Advokat Konstitusi, yang juga Kuasa Hukum Pemohon UU IKN, Viktor Santoso Tandiasa menilai pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik ketiga Presiden Jokowi, potensi terjadi pelanggaran Peraturan MK No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang sangat kuat.

Tags:

Berita Terkait