Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur
Utama

Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur

Sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Sebab, Pasal 17 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. Selain itu, dinilai melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan dalam angka 5 huruf b Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Pelanggaran prinsip kode etik hakim konstitusi yang dimaksud Viktor yakni Prinsip Independensi, Penerapan dalam angka 6 yang menyebutkan "hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah."

Selain itu, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan dalam angka 5 huruf b, menyebutkan “hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: a. ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.”

Ia menjelaskan kewenangan MK terdapat adanya persinggungan dengan para pihak yang berperkara dalam hal ini Presiden (pemerintah). Kewenangan tersebut, pertama kewenangan pengujian Undang-undang (bersifat kasuistik) yakni terhadap UU inisiatif presiden, seperti UU Ibu Kota Negara Nusantara. Kedua kewenangan impeachment terhadap presiden.

Terhadap kedua kewenangan tersebut, kata dia, tentunya ketua MK akan sulit menjaga dan menunjukkan citra independen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah sebagaimana yang diharuskan dalam Prinsip Independensi pada angka 6 sebagaimana disebutkan diatas.

“Dalam penanganan Pengujian UU yang merupakan inisiatif presiden, akan sulit menjaga agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ketua MK dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak di mata publik,” kata Viktor.  

“Saat ini MK sedang menangani perkara pengujian UU Ibu Kota Negara Nusantara yang kita semua tahu, perpindahan ibu kota nusantara merupakan ambisi politik Presiden RI di akhir masa jabatannya,” bebernya.

Patut diingat pula, kata dia, suara ketua MK dalam pengambilan keputusan di setiap Rapat Permusyawaratan Hakim dapat bernilai 2 suara, apabila jumlah hakim saat akan mengambil keputusan berjumlah imbang (genap). Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan prasangka negatif apabila dalam penanganan suatu perkara pengujian UU yang merupakan inisiatif Presiden atau perkara impeachment.

“Saat akan mengambil putusan dalam RPH jumlah hakim genap dan terjadi (1 hakim konstitusi, red) dissenting opinion, ketika putusan ditolak dengan komposisi hakim 4 menolak dan 4 mengatakan seharusnya mengabulkan permohonan, maka ketika posisi ketua MK ada di pihak yang menolak, maka suara ketua MK menjadi bernilai 2 suara,” katanya.   

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan ini. “Kita masih koordinasikan dulu dengan hakim konstitusi lain. Karena ini tidak bisa saya jawab sebagai juru bicara, sabar ya..,” katanya singkat.    

Tags:

Berita Terkait