Korban Kerja Paksa Tangerang Minta Haknya Dipulihkan
Berita

Korban Kerja Paksa Tangerang Minta Haknya Dipulihkan

Mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi selama bekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit

Rusdi,bukan nama sebenarnya,mengaku tidak kuat bekerja di pabrik wajan itu karena kerap mengalami tindak kekerasan. Walau tak punya uang sepeser pun, pria yang masih di bawah umuritu nekat melarikan diri karena tak tahan dengan kondisi kerja di pabrik. Untungnya, ketika berjalan dari pabrik ke terminal Kalideres, Rusdi membantu supir taksi yang mengalami kendala teknis pada kendaraannya.

Usai mengulurkan bantuan, Rusdi diberi uang oleh supir taksi itu Rp30 ribu dan digunakan untuk pulang ke rumahnya di Cianjur. Sesampainya di rumah, Rusdi mengalami muntah darah. Setelah diperiksa dokter, ia dinyatakan terkena radiasi dari proses peleburan logam.

Sementara, Kepala Desa Jamali, kecamatan Mande, kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cece Rusmana, membenarkan kalau ada warganya yang bekerja di pabrik wajan di Tangerang. Sebagai aparat desa, ia baru mengetahui kasus tersebut ketika ada warganya yang bekerja dan berhasil kabur serta pulang ke rumah. Dari pengakuan pekerja yang berhasil kabur, warga yang keluarganya bekerja di tempat itu baru mengetahui kondisi yang terjadi dan mengadu kepada Cece agar melakukan penjemputan. Kemudian, Cece dan beberapa warga menyambangi pabrik wajan di Tangerang itu dengan niat menjemput.

Namun, sesampainya di pabrik,Cece sempat ditanya mandor pabrik perihal kehadiran mereka itu. Kemudian, Cece dan rombongannya ditemui pemilik perusahaan. Dalam kesempatan itu pemilik pabrik menjelaskan para pekerja yang lari itu terkait kasus pencurian alat pabrik dan mengklaim kalau kondisi kerja di situ layak. Serta menjanjikan kepada Cece kalau warganya yang bekerja di sana akan diantar pulang ke rumah setelah enam bulan bekerja berikut dengan upah.  “Dia (pemilik perusahaan,-red) janji mau membayar upah setelah enam bulan dan mengantar pulang (pekerja,-red) sampai rumah,” urainya.

Merasa tak puas dengan pernyataan pemilik pabrik itu, Cece menanyakan langsung kepada warganya yang bekerja. Anehnya, ketika ditanya warganya yang bekerja itu menyebut dalam kondisi baik-baik saja, padahal pengakuan dari warga lainnya yang kabur dari pabrik menyatakan hal sebaliknya. Walau merasa janggal, Cece dan rombongannya kembali ke Cianjur. Tak lama kemudian ada warganya yang mengalami peristiwa serupa dan berhasil kabur bersama satu orang warga Lampung Utara. Beberapa waktu setelah membantu kedua korban yang berhasil kabur itu, Cece mendapat kabar kalau pabrik tersebut sudah digerebek pihak kepolisian.

Koordinator KontraS, Haris Azharmengatakan,keterangan dari para saksi dan korban itu membuat kasus kerja paksa di Tangerang semakin jelas yaitu sistematis dan banyak pihak yang terlibat. Oleh karenanya Haris mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak karena kondisi korban sangat memprihatinkan dan butuh pemulihan. Sejauh ini Haris melihat, walau ada catatan tapi pihak kepolisian yang cenderung bertindak dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sedangkan, lembaga pemerintahan lain dirasa belum melakukan tindakan.

Sekalipun Bupati Cianjur memberi sumbangan dana kepada korban, menurut Haris hal itu tidak cukup karena persoalan ini bukan sekedar uang tapi bagaimana negara bertanggungjawab atas hak pekerja serta remaja. Sejalan dengan itu Haris memberi sorotan serius kepada pemerintah daerah Tangerang, terutama Disnakertrans karena lalai melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan. “Soal ketenagakerjaan, di lapangan mereka (Disnakertrans, Tangerang,-red) yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut Haris mengatakan bersama korban KontraS sudah melakukan berbagai upaya, seperti mengajukan permohonan perlindungan untuk para korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian berkoordinasi dengan Polri  dalam ranah penegakan hukum. Serta serikat pekerja yang merasa terusik dengan kasus kerja paksa itu dan berencana melakukan tindakan.

Sedangkan anggota LPSK, Lili Pintauli, mengatakan LPSK sudah bertemu dengan sebagian saksi dan korban untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, kemarin KontraS mengajukan permohonan perlindungan untuk para korban. Dalam rangka menindaklanjuti permohonan itu dengan cepat, maka LPSK segera menemui saksi dan korban.

Apalagi, dalam waktu dekat mereka akan menempuh proses hukum seperti memberi kesaksian dan pemeriksaan lanjutan. “Kami berupaya melakukan pemulihan psikis dan psikologis dulu kepada korban. Kami juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jabar terkait keamanan para korban,” pungkas Lili.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info