Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mendesak Polri untuk terbuka dalam mengusut keterlibatan aparat pada kasus kerja paksa di pabrik panci di Tangerang. Bila benar aparat tersebut terlibat, Pasek menilai wajah penegakan hukum di negeri ini makin tercoreng.
Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurahman. Kompolnas bahkan berencana mengundang Kapolres setempat untuk dimintai klarifikasi.
Dikatakan Hamidah, sekiranya tindakan anggota kepolisian yang diduga terlibat memberikan ancaman, penganiayaan, bahkan menerima suap, maka layak diproses hukum pidana. Selain tentunya membawa para aparat tersebut ke persidangan kode etik.
"Menyedihkan kalau masih saja anggota Polri bertindak yang tidak sesuai dengan etika profesi," ujar Hamidah.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap dua anggota Brimob yang diduga terlibat. Buktinya, kedua anggota tersebut sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang diterima Agus, oknum anggota Brimob telah berteman lama dengan Yuki Irawan, si pengusaha pabrik panci. Namun Agus berjanji Polri tetap akan menindak tegas bila anggota Brimo benar menjadi ‘pelindung’ bagi Yuki.
Lebih jauh Agus mengatakan, dua anggota Polri tersebut dapat dijerat tindak pidana bila melakukan tindakan pengancaman."Dengan lisan saja bisa kena, apalagi dengan perbuatan. Kita ikuti saja (proses hukumnya, red), dan jangan ada yang ditutupi," ujarnya.
















