KPA Beberkan 10 Indikator Gagalnya Target 9 Juta Hektar Reforma Agraria
Terbaru

KPA Beberkan 10 Indikator Gagalnya Target 9 Juta Hektar Reforma Agraria

Pelaksanaan reforma agraria dapat dilihat dari 4 indikator. Tapi sayangnya ketiadaan percepatan penyelesaian konflik agraria.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, terbebasnya masyarakat dari kemiskinan melalui penguatan sistem dan pusat ekonomi produktif agraria pedesaan. Keempat, pulihnya fungsi dan keseimbangan ekologi melalui penatagunaan tanah dan pengelolaan sumber agraria secara berkelanjutan.

Gagalnya reforma agraria sepanjang 1 dekade ini menurut Dewi dapat dilihat juga dari tingginya angka konflik. Bahkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya menerbitkan kebijakan anti reforma agraria terkait penanganan konflik agraria.

Tidak ada kanalisasi yang jelas dan tunggal untuk rakyat dalam menuntaskan konflik agraria. Selain itu tidak ada sistem pendaftaran tanah-tanah masyarakat yang mengalami konflik agraria struktural. Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai enggan bekerja menangani konflik agraria struktural. Selain itu ada tindakan diskriminatif, intimidatif, represif dan kriminalisasi di wilayah konflik.

Kegagalan reforma agraria menurut Dewi terlihat dari meningkatnya jumlah rumah tangga petani gurem yakni petani yang memiliki tanah di bawah 0,5 hektar. KPA mencatat dalam 10 tahun terakhir jumlah petani gurem bertambah 2,62 juta rumah tangga.

Keberpihakan pemerintah melalui kebijakannya lebih memberi karpet merah kepada investor misalnya pengampunan bisnis ilegal perkebunan sawit, tambang, dan hutan melalui UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Begitu juga kedaulatan pangan, UU 6/2023 membuka keran impor pangan seluas-luasnya. Merevisi ketentuan sebelumnya dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang pemerintah melakukan impor pangan ketika masuk masa panen.

Berdasarkan temuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2017-2022, terdapat 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektar dengan 672 masyarakat adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya. Dewi menyebut dari 13 anggota organisasi masyarakat adat KPA yang tersebar di 106 desa/kampung di 3 provinsi yang tersebar di 12 kabupaten yang menguasai tanah seluas 276.823 hektar belum ada yang mendapat perlindungan dan pengakuan atas wilayah adatnya secara penuh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info