Bagi banyak orang tua, masa penerimaan murid baru menjadi momen penuh harapan sekaligus kecemasan. Mereka ingin anaknya memperoleh akses pendidikan terbaik melalui proses yang adil dan jujur. Namun, di tengah persaingan yang ketat, masih terdapat ruang bias yang dapat mengaburkan integritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan.
Hal ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28% praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca Juga:
- Ada Peluang Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Jalur Mandiri
- Seleksi Mahasiswa Baru Tak Seimbang, Akses Pendidikan Tinggi Dipertanyakan
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
















