KPK Terbitkan SP3 Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri
Berita

KPK Terbitkan SP3 Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut adalah yang pertama sepanjang berdirinya KPK, sejak UU KPK direvisi.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Otto Hasibuan, kuasa hukum lainnya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap Klien kami atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Klien.

Otto menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum karena dengan telah dilepaskannya SAT dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Klien.

“Bahwa kasus Klien terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah daluwarsa,” kata Otto dalam keterangan pers.

Menurut Otto, kliennya beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum.

“Bahwa dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap Klien, dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait