Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus pemberian restitusi pajak dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah sebelumnya hal serupa dilakukan oleh Kantor Pajak Jakarta Utara, kini restitusi kembali menjadi modus dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada 2024 mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan tersebut dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim adalah Dian Jaya Demega (DJD). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Baca Juga:
- KPK Lakukan OTT di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
- Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas
Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yaitu Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama PT BKB.
"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (5/2).
PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi.
















