KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III
Terbaru

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III

Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

b. Terdapat 5 (lima) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

c. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

d. Pada tender kedua, terdapat 4 (empat) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

e. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol.

Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan Terlapor terhadap LDP. Untuk mengikuti persidangan lanjutan ataupun mengetahui jadwal sidang berbagai perkara di KPPU dapat diperoleh melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Tags:

Berita Terkait