Kredit dan Pembiayaan sebagai Penopang Transaksi Pasar Modal
OPINI

Kredit dan Pembiayaan sebagai Penopang Transaksi Pasar Modal

Membantu kelancaran berjalannya pasar modal sekaligus membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

Bacaan 4 Menit

Perekonomian nasional Indonesia adalah bidang yang selalu ingin ditingkatkan oleh Pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Salah satu sektor ekonomi yang berperan dalam pertumbuhan perekonomian nasional adalah sektor pasar modal. Keberadaan pasar modal berperan begitu banyak. Sebut saja mulai dari membantu pemerataan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, menambah modal usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas perusahaan, menarik investor asing, sebagai indikator perekonomian negara, sebagai alternatif investasi, hingga membantu menjalankan perekonomian negara.

Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa
Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa

Oleh karena itu, pasar modal memerlukan bantuan dari perbankan untuk mendukung perkembangan pasar modal yang baik dan lancar dalam menjalankan seluruh perannya. Peran perbankan yang dapat membantu jalannya pasar modal adalah memberikan kredit/pembiayaan kepada perusahaan efek yang bertransaksi di pasar modal. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan tersebut kepada perusahaan efek yang membutuhkan. Tentu saja Bank tetap menilai kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi kredit Perbankan dengan demikian dapat membantu kelancaran berjalannya pasar modal sekaligus membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga:

Perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut menjalankan usaha perkreditan/pembiayaan secara sehat. Bank harus memiliki keyakinan pada kemampuan debitur untuk melunasi kredit. Sebagai kreditur, bank akan menilai usaha, proyek, atau hak tagih yang dibiayai sebagai jaminan atas pemberian kredit. Bank dapat juga meminta agunan tambahan—yang salah satunya berupa saham—untuk menambah keyakinan bank—dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian—terhadap kemampuan debitur. Diperkenankannya agunan tambahan berupa saham diharapkan dapat pula mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia.

Secara umum, menurut Karmit pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan tujuan mendapatkan modal. Penjual modal atau dikenal dengan emiten adalah perusahaan yang membutuhkan modal. Emiten inilah pihak yang berusaha menjual efek dalam pasar modal. Pembeli efek dalam pasar modal dikenal sebagai investor. Mereka pihak yang biasanya memiliki dana lebih dan memilih mengendapkan dananya dalam pasar modal dengan mengharapkan hasil untung pengembalian di masa depan. Proses transaksi dalam pada pasar modal merupakan mekanisme timbal balik antara emiten dan investor. Pengembalian untung yang didapatkan berdasarkan tingkat suku bunga.

Fungsi dari tingkat suku bunga dalam pasar modal antara lain sebagai bentuk penawaran terhadap pemilik dana lebih agar bersedia menginvestasikan dananya, sebagai kontrol pemerintah terhadap dana investasi pada sektor keuangan, alat ukur moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang pada sektor keuangan, serta pengendalian tingkat suku bunga guna meningkatkan produktivitas.

Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham (POJK 40/2017) mengatur keterlibatan perbankan sebagai berikut, “Bank hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada suatu Perusahaan Efek masing-masing paling tinggi sebesar jumlah yang terkecil antara 25% (dua puluh lima persen) dari modal Perusahaan Efek yang bersangkutan atau 15% (lima belas persen) dari modal Bank, seluruh kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan oleh Bank kepada seluruh Perusahaan Efek paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank, bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan Perusahaan Efek”.

Pasal 3 POJK 40/2017 pun menerangkan bahwa, “Bank diperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham yang telah terdaftar di bursa efek, saham yang telah terdaftar di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: Saham yang tidak mengalami transaksi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum akad kredit atau pembiayaan ditandatangani dan Saham dengan harga pasar di bawah nilai nominal pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani”.

Namun, terdapat pengecualian bahwa bank yang memberikan kredit atau pembiayaan untuk ekspansi atau pengambilalihan diperbolehkan menerima agunan tambahan berupa saham yang terdaftar maupun tidak terdaftar di bursa efek. Jika saham yang digunakan sebagai agunan tambahan adalah saham yang tidak terdaftar, hanya boleh saham yang diterbitkan oleh perusahaan penerima kredit atau pembiayaan. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 5 POJK 40/2017 tersebut di atas.

Setiap pemberian kredit bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, baik secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, bank selalu melakukan penilaian dari berbagai aspek sebelum membuat perjanjian kredit. Langkah itu dengan menerapkan ketentuan Pasal 8 dan penjelasannya dalamUU Perbankan. Bank wajib mempunyai keyakinan tentang kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit pada waktunya sesuai perjanjian. Ketentuan tentang jaminan ini secara material lebih mengarah kepada jaminan secara ekonomis. Praktik perbankan biasanya melakukan penilaian terhadap lima aspek kepada debitur (the five C’s) yaitu watak (character), modal (capital), kemampuan (capacity), kondisi ekonomi (condition of economic), dan jaminan (collateral).

Akhirnya, perbankan dapat membantu pasar modal dalam hal perusahaan efek membutuhkan kredit serta pembiayaan dalam melakukan transaksi di pasar modal. Kredit dan pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan efek oleh bank perlu sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank juga harus memperoleh keyakinan bahwa perusahaan debitur memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian. Selain itu, perbankan pun tetap masih perlu menilai berdasarkan 5 aspek yaitu watak, modal, kemampuan, kondisi ekonomi, dan jaminan. Tindakan perbankan tersebut dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

*)Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn., Managing Partner di Warganegara & Partners.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

pasar modalperbankankredit
Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn.
Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn.

Advokat di Tangerang Selatan, Banten

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info