Kritik Hakim Agung terhadap Praktik Hukum Acara Pidana
Terbaru

Kritik Hakim Agung terhadap Praktik Hukum Acara Pidana

Mulai soal penyidikan, hingga penerapan keadilan restoratif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu melanjutkan poin selanjutnya. Kedua, soal penahanan. Menurutnya, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Tapi penahanan dengan pemenjaraan yang menjadi soal. Sebab mengacu Pasal 22 ayat (4) KUHAP mengatur masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Oleh sebab itu, penahanan pun mestinya mengacu betul pada Pasal 21 KUHAP. Tapi selain ancaman 5 tahun, adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan menjadi subjektivitas penyidik. Baginya, penyidik menggunakan diskresinya dengan subjektivitasnya.

Karenanya, subjektivitas penyidik perlu diuji kebenaran kekhawatiran tersebut. Sebab mengacu pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengharuskan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap orang yang ditangkap dan ditahan sepanjang belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Tapi praktiknya, seseorang yang dilakukan penahanan dianggap sama halnya seperti menjalani hukum pidananya.

Suhadi mengkritik praktik penahanan sedari tahap penyidikan. Menurutnya, bila ada upaya praperadilan yang mempersoalkan penahanan, hakim tunggal mesti memeriksa betul praktik penahanan tersebut yang dilakukan penyidik. Masalahnya praktik penahanan sulit diperbaiki. Sebab ketika penahanan dilakukan penyidik, penuntut umum pun mengikutinya begitu pelimpahan barang bukti dan tersangka. Praktik penahanan pun berlanjut ketika di persidangan.

“Ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan, hakim belum bertemu dan lalu ada kekhawatiran tanpa melihat orangnya memastikan ada kekhawatiran atau tidak,” katanya.

Ketiga, masa praperadilan. Menurut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini, praperadilan gugur ketika pokok perkara diajukan ke pengadilan. Tapi, itu pun masih menjadi perdebatan. Sebab dalam putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyebutkan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info