Menurutnya, bila dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai statusnya praperadilan terhadap tersangka, bukanlah terdakwa. Sedangkan secara normatif, ketika pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dakwaan penuntut umum tidak lagi sebagai tersangka, tapi terdakwa. Dengan begitu, bila berlaku mulai saat pemeriksaan tidak lagi menjadi subjek praperadilan, tapi sebagai terdakwa.
Dia melanjutkan, ketika praperadilan dikabulkan dalam perkara tindak pidana korupsi misalnya, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Tapi, jaksa berkelit tidak lagi memiliki kewenangan, sebab sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjadi kewenangan penahanan hakim. “Padahal praperadilan yang diputus, itu terdakwa harus keluar dari tahanan,” katanya.
Keseragaman Pengaturan Keadilan Restoratif
Keempat, restorative justice. Menurutnya, praktik keadilan restoratif yang dilakukan masing-masing penegak hukum tidak memiliki keseragaman penerapan. Sebab kepolisian misalnya, memiliki Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Kejaksaan memiliki Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara Mahkamah Agung memiliki SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Malahan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Keadilan Restoratif Peradilan Pidana. “Supaya ini seragam, karena penafsiran penerapan keadilan restoratif berbeda satu dengan lainnya. Penafsiran penyelesaian di luar litigasi,” katanya.
Tapi di lain sisi, keadilan restoratif proses penyelesaian perkara antara terdakwa dan korban. Nah agar tidak menimbulkan dualisme satu objek masalah hukum keadilan restoratif, maka perlu pengaturan tegas dalam hukum acara pidana. Seperti di mana dan siapa yang berwenang melakukan restorative justice.
“Apakah semua mulai dari penyidik sampai proses pemidanaan hingga menjalani pidana di Lapas?. Saya kira ini harus dikoreksi, sekaligus mengaudit bagaimana KUHAP akan lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Deputi III bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo menambahkan, penerapan keadilan restoratif antar institusi penegak hukum memang menjadi sorotan. Sebab selain menjadi salah satu cara yang digunakan menyelesaikan perkara, juga mengatasi kepadatan Rutan dan Lapas.
Sayangnya antara aturan internal institusi penegak hukum soal penerapan keadilan restoratif tidak adanya kesamaan dalam mengambil sikap penyelesaian perkara pidana. Padahal, penghentian perkara hanya salah satu dari penerapan keadilan restoratif dengan standar dan syarat tertentu. Menurutnya, dalam rangka membuat merumuskan sebuah aturan yang seragam, pembentukan Pokja keadilan restoratif menjadi jalan tengah ketimbang menunggu aturan setingkat UU yang membutuhkan waktu lama.
“Bagaimana restorative justice ini bisa dilakukan bersama agar bisa efektif sambil menunggu regulasi. Tapi KUHAP bukan kitab suci untuk dilakukan perubahan, dan saatnya kita lakukan perubahan,” pungkasnya.
















