KY Pantau 52 Persidangan Perkara Pidana Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

KY Pantau 52 Persidangan Perkara Pidana Pemilu 2024

Paling banyak perkara pidana berkaitan dengan pelanggaran berupa politik uang, kepala desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu di masa kampanye, dan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ada juga penggunaan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara sebanyak 1 perkara. Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang 2 perkara.

Masing-masing 1 perkara untuk pemalsuan data dan daftar pemilih, mengganggu ketertiban umum dengan menghalangi kampanye, pelibatan anak dalam masa kampanye. Kemudian kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Selanjutnya, menggunakan surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu.

Berikutnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye dan sengketa TUN masing-masing 1 perkara.

Joko melanjutkan KY mendapat informasi tentang pelaksanaan persidangan berbagai perkara itu melalui koordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan penelusuran lewat media serta sistem informasi di setiap pengadilan. Informasi berkenaan dengan pelaksanaan persidangan perkara perkara tersebut diatas, didapatkan melalui kordinasi dengan Bawaslu, KPU, pencarian di Media online dan melalui Sistim Informasi Penelusuran Informasi dari tiap-tiap pengadilan.

Wilayah sebaran pemantauan yang dilakukan KY paling banyak di Aceh 6 perkara, Manado dan Mataram masing-masing 5 perkara dan Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah 4 perkara. Nusa Tenggara barat 3 perkara, disusul Jawa Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan sebanyak 2 perkara.

Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Denpasar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Papua Barat dan Jakarta Pusat 1 perkara. Untuk penanganan pelaporan masyarakat yang diterima KY  pada triwulan pertama 2024 sebanyak 313 laporan.

Tags:

Berita Terkait