KY Pantau 52 Persidangan Perkara Pidana Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

KY Pantau 52 Persidangan Perkara Pidana Pemilu 2024

Paling banyak perkara pidana berkaitan dengan pelanggaran berupa politik uang, kepala desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu di masa kampanye, dan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Rinciannya, 119 laporan melalui surat tembusan kepada KY dan 194 laporan diterima KY secara langsung. Sebanyak 117 laporan masuk tahap verifikasi, dan 38 laporan telah diregistrasi. Sebanyak 42 laporan masuk tahap sidang pleno dan penjatuhan etik terhadap 105 laporan. Dari 105 laporan itu ada 20 laporan dinyatakan terbukti, dan 85 laporan tidak terbukti.

Menjalin sinergi

Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan kantor penghubung KY targetnya bisa tersebar di setiap provinsi. Langkah itu dilakukan guna membuat pengawasan lebih efektif karena secara geografis wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari pulau-pulau.

”Tugas penghubung menerima laporan, melakukan pemantauan, verifikasi pemantauan, mengambil langkah hukum untuk menjaga martabat dan keluhuran hakim,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Prof Mukti yang notabene Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY itu mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung menjalin sinergi dengan lembaga lain seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KY di tingkat pusat juga menjalankan program peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan pemilu merupakan kompetisi politik yang setiap tahapnya tersedia ruang untuk komplain. Misalnya, pada tahap pendaftaran peserta pemilu. Tersedianya ruang komplain itu sebagai bentuk upaya keadilan pemilu (electoral justice).

”Ini upaya yang dilakukan untuk mengembalikan hak warga yang terciderai karena kecurangan dan pelanggaran dan lainnya. Proses itu untuk menjaga integritas pemilu,” urainya.

Desain penegakan hukum pemilu bentuknya sengketa dan pelanggaran. Penegakan pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Gakumdu yang anggotanya terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Bawaslu. Melansir data Bawaslu, tercatat ada 1.023 pelanggaran selama pemilu 2024. Banyaknya pelanggaran itu menunjukan masyarakat semakin aktif melaporkan temuan kecurangan dan pelanggaran pemilu.

Tags:

Berita Terkait