Laporan Akhir Tahun dan 4 Arah Kebijakan KPPU di Tahun 2023
Terbaru

Laporan Akhir Tahun dan 4 Arah Kebijakan KPPU di Tahun 2023

Sepanjang tahun 2022, KPPU memutus lima belas perkara dengan total denda sebesar Rp27,7 miliar serta memberikan 22 saran kepada pemerintah, baik pusat dan daerah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Acara Media Ghatering KPPU, Kamis (1/12). Foto: FNH
Acara Media Ghatering KPPU, Kamis (1/12). Foto: FNH

Sejak berdiri pada Juni 2000 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tercatat sudah mengeluarkan 396 putusan dari 474 perkara yang masuk. Di tahun 2022 ini, KPPU memutus 15 (lima belas) perkara yang terdiri dari 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan merger/akuisisi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Angka ini turun jika dibandingkan tahun lalu, di mana KPPU memutus 26 perkara.

Ketua KPPU M. Afif Abdullah mengatakan bahwa penurunan jumlah perkara disebabkan oleh kualitas laporan yang masuk ke KPPU kurang memuaskan. Beberapa laporan dianggap kurang dari sisi bukti, dokumen dan saksi. 

“Hal ini diakibatkan kualitas laporan kurang cukup memuaskan seperti kurang bukti, dokumen atau saksi dan sebagainya yang harus ditindaklanjuti KPPU. Kalau berkas-berkas tidak lengkap akan memakan waktu,” kata Afif Abdullah dalam Media Ghatering KPPU, Kamis (1/12).

Baca Juga:

Dari lima belas perkara yang telah diputus, total denda yang dikenakan berjumlah Rp27,7 miliar. Selain itu sepanjang tahun 2022 KPPU menyampaikan 22 saran dan masukan kepada pemerintah terkait konstruksi, perpajakan, minyak goreng, kantor akuntan publik, pelabuhan, baja, BMAD, dan lainnya. Angka tersebut sedikit turun jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 26 saran.

Adapun mayoritas dari keseluruhan saran dan pertimbangan ditujukan kepada pemerintah pusat yakni sebanyak 17 (tujuh belas) disampaikan kepada pemerintah pusat (termasuk tiga kepada Presiden RI), sementara 5 (lima) kepada pemerintah provinsi. Dan sebagian besar atau sebesar 86 persen saran yang disampaikan KPPU cukup efektif dan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui perubahan kebijakan atau perbaikan lainnya. Efektivitas meningkat dari 81% pada tahun 2021.

Untuk tahun 2023, KPPU perlu mengantisipasi perubahan pasar dalam masa resesi dan perubahan kelembagaan. KPPU akan menghadapi perubahan kepemimpinan dan kemungkinan perubahan tatanan kepegawaian di tahun 2023.

Secara umum, Afif menjelaskan terdapat empat arah kebijakan KPPU  yang perlu terus mendapat penekanan oleh KPPU pada tahun mendatang, yakni: perkuatan pengawasan kemitraan UMKM; peningkatan kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital di KPPU, khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan; dan simplifikasi hukum acara dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan publik.

Sementara itu guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas UU No. 5/1999, tahun ini KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, dan mulai memperkenalkan adanya penetapan program kepatuhan persaingan usaha bagi pelaku bisnis. Saat ini pelaku bisnis mulai memanfaatkan program tersebut.

Hingga saat ini KPPU telah melakukan sosialisasi terkait program kepatuhan persaingan usaha terhadap 500 pelaku usaha, memberikan 143 konsultasi yang sebagian besar berkaitan informasi merger dan akuisisi (102 kali), Undang Undang (40 kali), dan kemitraan (1 kali).

“Dan juga melakukan sepuluh kali sosialisasi kepada pemerintah dan perguruan tinggi. Kemudian 14 sosialisasi kepada UMKM,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait